Baleg DPR: Badan Satu Data Akan Terintegrasi dengan Seluruh Kementerian

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, mengungkapkan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan data dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L), termasuk pemerintah daerah hingga BUMN dan BUMD.
Pembentukan badan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia yang saat ini tengah memasuki tahap perumusan akhir di Baleg DPR.
“Jadi semangatnya seperti Badan Reformasi Agraria ya. Salah satu masalah besar di dalam konteks data, kali ini kan data ya, itu terlalu banyak ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data, masing-masing sektor punya data. Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia ini,” kata Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10).
Daniel menjelaskan, BSDI nantinya menjadi pusat koordinasi agar pengelolaan data pemerintah terintegrasi. Dengan demikian, setiap kementerian dan lembaga tidak lagi memiliki data yang saling berbeda untuk kebutuhan pemerintahan.
“Semua diorkestrasi oleh BSDI. Semua ngikut, sehingga tidak ada lagi dua data, semua satu data,” ujarnya.
Menurut Daniel, cakupan BSDI akan meliputi seluruh data dari institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Data dari BUMN dan BUMD juga termasuk dalam cakupan integrasi tersebut.
Terkait struktur organisasi, Daniel menyebut BSDI nantinya akan dipimpin seorang kepala. Namun, penentuan struktur dan mekanisme pembentukan badan tersebut diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya ada, nanti ada kepala strukturnya. Meskipun kita serahkan ke presiden. Tetapi nanti leading, dia akan berkoordinasi kuat dengan Bappenas,” jelasnya.
Daniel mengatakan, hingga saat ini belum ada ketentuan mengenai susunan struktur organisasi BSDI, termasuk jumlah wakil kepala. Keputusan mengenai hal tersebut nantinya menjadi kewenangan presiden.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan perbedaan peran BSDI dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut dia, BPS selama ini berfokus pada kegiatan statistik, termasuk sensus, sedangkan BSDI memiliki cakupan koordinasi data yang lebih luas dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah.
“Kalau BPS itu kan sensus ya. Dan hanya terbatas berapa ya, kayaknya dia 23 atau berapa gitu. Kalau ini, ini semuanya,” tutur Daniel.
Meski demikian, Daniel menyebut akses terhadap data yang dikelola melalui sistem Satu Data Indonesia nantinya tetap memperhatikan klasifikasi informasi. Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat umum, sementara informasi yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, dan hal-hal rahasia dikecualikan.
“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia. Nanti selama data umum itu bisa. Emang salah satunya juga mengatur bagaimana masyarakat bisa mengakses,” katanya.
Ia menambahkan, RUU Satu Data Indonesia juga mengatur aspek keamanan untuk mencegah kebocoran data yang dihimpun dan dikoordinasikan melalui BSDI.
“Ya sangat, sangat diatur. Ini menjadi tugasnya, sangat diatur,” ungkapnya.
Daniel menilai keberadaan BSDI penting untuk memastikan perencanaan pembangunan nasional didukung data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi, kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” pungkasnya.
