BPOM Temukan Bahan Berbahaya di 14 Produk Kosmetik Ini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia selama 6 bulan terakhir di tahun 2026. Salah satu hasilnya, BPOM masih menemukan belasan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7), menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan merespons tren tingginya penjualan produk kecantikan di berbagai platform digital dan e-commerce.
"Periode 6 bulan terakhir, produk kategori perawatan kecantikan dan skincare di e-commerce TikTok menempati urutan pertama penjualan tertinggi (...) dengan tingkat pertumbuhan 79,73%. Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal," ujar Taruna.
Dalam pengawasan rutin melalui sampling dan pengujian produk selama triwulan kedua 2026, BPOM secara spesifik menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Temuan terdiri dari 11 item produk lokal yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 1 item produk impor, dan 2 item produk tanpa izin edar," jelas Taruna.
Menurut BPOM, bahan berbahaya yang ditemukan dalam belasan produk tersebut meliputi Asam Retinoat, Hidrokinon, Merkuri, Pewarna Merah K10, Klobetasol Propionat, hingga Mometason Furoat.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah memberikan sanksi tegas. Mulai dari pencabutan nomor izin edar, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga penghentian sementara kegiatan produksi.
Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya berdasarkan temuan BPOM:
AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232) - Mengandung Asam Retinoat, Hidrokinon, Klobetasol Propionat, Mometason Furoat. (Izin edar dibatalkan)
AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019) - Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170). (Izin edar dibatalkan)
FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068) - Mengandung Merkuri. (Izin edar dibatalkan)
FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714) - Mengandung Merkuri. (Izin edar dibatalkan)
MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827) - Mengandung Merkuri. (Izin edar dibatalkan)
RNC WBEAUTY RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763) - Mengandung Merkuri. (Izin edar dalam proses pembatalan)
SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130) - Mengandung Asam Retinoat, Hidrokinon, Klobetasol Propionat. (Izin edar dibatalkan)
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669) - Mengandung Merkuri. (Izin edar dibatalkan)
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673) - Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon. (Izin edar dibatalkan)
STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479) - Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon. (Izin edar dibatalkan)
YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151) - Mengandung Asam Retinoat. (Izin edar dibatalkan)
MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518) - Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170). (Izin edar dalam proses pembatalan)
CLARIDERM Astringent AHA + Licorice - Mengandung Hidrokinon. (Produk tidak terdaftar di BPOM)
GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment - Mengandung Hidrokinon. (Produk tidak terdaftar di BPOM)
Ancaman Kerusakan Ginjal hingga Kanker
Taruna Ikrar memaparkan bahaya mengerikan di balik penggunaan bahan-bahan kimia yang dilarang dalam kosmetik tersebut. Merkuri, misalnya, tidak hanya menyebabkan bintik hitam dan iritasi, tetapi bisa terserap masuk ke aliran darah.
"Pada saat penggunaan topikal dia bisa mengalami absorpsi dan absorpsinya bisa tersirkulasi sampai merusak ginjal," tegasnya.
Sementara itu, Asam Retinoat sangat berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik (mengubah bentuk dan fungsi organ janin) dan memicu penuaan dini. Hidrokinon dapat memicu okronosis atau bintik hitam permanen. Klobetasol Propionat dan Mometason Furoat memicu penipisan kulit (atrofi) hingga memicu tumbuhnya banyak jamur. Sedangkan Pewarna Merah K-10 dapat memicu kanker dan kerusakan hati.
Selain 14 produk di atas, intensifikasi serentak BPOM pada 11-22 Mei 2026 juga mengungkap peredaran kosmetik ilegal skala masif. Secara offline, BPOM menemukan 2.127.765 pieces kosmetik ilegal senilai Rp 35,8 miliar, yang mana lebih dari 86,8% adalah produk tanpa izin edar. Adapun 90% di antara kosmetik ilegal ialah kosmetik impor.
Sementara lewat patroli siber, BPOM menemukan 9.042 tautan (link) penjualan kosmetik ilegal dengan estimasi nilai keekonomian sangat fantastis, yakni mencapai Rp 260,7 miliar.
BPOM telah merekomendasikan penutupan akses impor ke Ditjen Bea Cukai dan takedown link ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
"Peningkatan temuan kosmetik ilegal menunjukkan pengawasan makin efektif, terutama mengidentifikasi, mengungkap berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang di ekosistem perdagangan di era digital. Jadi jangan dipikir kejahatannya meningkat, tapi efektivitas kemampuan kami untuk mendeteksi semakin tajam," papar Taruna.
Menutup keterangannya, Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berhati-hati terhadap klaim produk yang berlebihan.
"Selalu menggunakan kata Cek KLIK. Kemasannya (K) dicek, labelnya (L) dicek, izin (I) edarnya dipastikan ada, dan pastikan juga masa kedaluwarsanya (K)," pungkasnya.
