Buronan Interpol Kasus Penipuan di Ethiopia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Imigrasi Ngurah Rai menolak masuk dan memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia berinisial SMY (laki-laki, 29) pada Selasa (15/9). Pemulangan tersebut dilakukan lantaran SMY masuk ke dalam daftar Hit Interpol atau red notice dengan keterangan Offence Code Fraud alias penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan SMY terdeteksi pada 6 September 2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia datang menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.
“Saat dilakukan pendalaman oleh petugas, diketahui nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol. Berdasarkan koordinasi dengan NCB Interpol, SMY langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia,” kata Novyandri dalam keterangannya pada Jumat (18/9).
Akibat sempat menolak diberangkatkan kembali ke Etiopia, kepulangan SMY memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu proses pemulangan tersebut, SMY ditahan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Karena yang bersangkutan menolak untuk dipulangkan, tanggal 15 September baru dapat dipulangkan dengan bantuan NCB Interpol,” terangnya.
Kepulangan SMY dilakukan pada 15 September 2026 pukul 00.25 WITA dengan menggunakan maskapai Etihad berkode EY479 menuju Abu Dhabi, dilanjutkan dengan maskapai yang sama berkode EY727 dengan tujuan akhir Addis Ababa. Kepulangan SMY berada di bawah pengawalan NCB Interpol Indonesia.
Novyandri menjelaskan, SMY berstatus buronan sejak 9 April 2026 terkait dengan kasus penipuan di Ethiopia. Berdasarkan informasi Interpol, kerugian yang diakibatkan oleh SMY mencapai ETB 46,4 juta atau setara Rp 5 miliar.
“Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya Hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.
