Cekcok soal Biaya Berobat Anak, Istri di OKI Tusuk Suami hingga Tewas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock

Deka Ayu (30 tahun) ditangkap polisi usai menusuk suaminya, Anton (32) hingga tewas di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (21/9) sekitar pukul 12.10 WIB. Penusukan terjadi di halaman depan masjid.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan perkara tersebut berawal ketika Deka datang ke kantor Inspektorat guna menemui korban.

"Korban diketahui merupakan seorang PNS di Inspektorat Kabupaten OKI, Keduanya merupakan pasangan suami istri namun dalam kondisi pisah ranjang atau proses perceraian," kata Eko, Senin (21/9).

Kedatangan Deka bertujuan untuk meminta uang untuk pengobatan anak mereka. Ia dan korban kemudian terlibat cekcok. Deka lalu mengambil pisau yang dibawanya di dalam tas.

"Pelaku kemudian mengambil pisau yang dibawanya dari dalam tas dan menyerang korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian tubuh, wajah, hingga dada, yang membuatnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian," tutur Eko.

Tersangka kasus istri tusuk suami hingga tewas di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Polres OKI

Usai kejadian itu, Deka sempat berupaya pergi dari lokasi. Namun, polisi sigap menangkapnya.

"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Deka mengaku sakit hati kepada korban. Korban juga tidak memberikan uang untuk berobat anak mereka yang berusia sekitar 7 bulan. Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses hukum lebih lanjut.

Polisi olah TKP kasus istri tusuk suami hingga tewas di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Polres OKI

“Penanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia.

Atas perbuatannya, Deka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat 3 hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.