Golkar Sumut Bicara soal Anggota DPRD Ditangkap Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, ditangkap Polda Sumatera Utara terkait dugaan pamalsuan surat tanah. Dhody ialah kader Partai Golkar.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Sumut, Rolel Harahap, buka suara terkait kasus Dhody. Ia mengatakan bahwa sesuai pernyataan dari Ketua DPD Golkar Partai Golkar, Andar Amin Harahap, belum ada sanksi dari organisasi untuk Dhody. Sebab, partainya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Enggak, belum ada (dinonaktifkan). Ketua sudah merespons atas pernyataan Dhody Thahir yang ditetapkan sebagai tersangka. Pak Ketua sudah menjawab, bahwa apa ada pendampingan hukum atau pembelaan, Ketua menjawab belum. Kenapa belum? karena kan kepengurusan kami sampaikan tanggal 15 September 2026 itu kan baru dua hari. Apakah ada sanksi organisasi terhadap itu? Pak Ketua bilang belum ada sanksi organisasi. Kita menganut asas junjung tinggi, asas praduga tak bersalah," kata Rolel saat dihubungi, Kamis (17/9).
Rolel menuturkan, Partai Golkar tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara.
"Kemudian kita tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dan kita yakin bahwa proses hukum itu akan berjalan sesuai dengan proporsinya dan kita yakin pihak Polda Sumut akan profesional dalam menangani proses ini. Itulah statment Ketua. Jadi tidak ada sanksi, belum ada. Kalimatnya kemarin belum ada pendampingan hukum," jelas Rolel.
"Jadi sanksi juga kita tunggu prosesnya. Sampai hari ini belum ada sanksi apa-apa, karena kita menganut sistem asas praduga tidak bersalah. Dari partai belum ada sanksi, itu statment Ketua. Saya mengulangi apa yang disampaikan Ketua pada tanggal 15 kemarin," sambung Rolel.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menangkap anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat tanah. Kasubdid Penmas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu mengatakan bahwa Dhody ditangkap pada Rabu (16/9) setelah dua kali mangkir dalam panggilan.
"Iya, memang betul (ditangkap). Pemalsuan surat tanah. Sore kemarin (ditangkap). Karena dua kali mangkir dipanggil," kata MT Pasaribu saat dihubungi, Kamis (17/9).
MT Pasaribu mengatakan, kini Dhody tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
"Saya telepon kanitnya 'Betul, kami panggil, kami periksa'," ujar MT Pasaribu.
Namun, polisi belum merinci kasus tersebut. Sementara Dhody belum memberikan tanggapan soal kasusnya.
