Gunung Anak Krakatau Berstatus Red Alert, Abu Vulkanik Capai 50 Ribu Kaki

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara kondisi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). Foto: PVMBG/via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kondisi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). Foto: PVMBG/via REUTERS

Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda masih berdampak terhadap ruang udara pada Senin (7/9). AirNav Indonesia mencatat sebaran abu vulkanik mencapai ketinggian hingga 50 ribu kaki.

Informasi tersebut tercantum dalam ASHTAM VAWR3760 yang diterbitkan AirNav Indonesia melalui International NOTAM Office pada Senin (7/9) pukul 09.10 WIB.

Dalam ASHTAM tersebut, Gunung Anak Krakatau ditetapkan dalam status peringatan merah atau Colour Code Red Alert.

Sebaran abu vulkanik teridentifikasi hingga Flight Level 500 (FL500) atau sekitar 50 ribu kaki dan bergerak ke arah barat daya dengan kecepatan 15 knot atau sekitar 28 kilometer per jam.

Sementara itu, sebaran abu vulkanik hingga FL150 atau sekitar 15 ribu kaki bergerak ke arah barat dengan kecepatan yang sama.

AirNav juga mencatat adanya abu vulkanik pada ketinggian tinggi yang telah terpisah dari sumber gunung dan bergerak ke arah barat daya. Abu tersebut diperkirakan akan menipis atau menghilang dalam waktu 12 hingga 18 jam.

Namun, emisi abu vulkanik hingga ketinggian FL150 masih berlangsung dan bergerak ke arah barat. Sebaran abu ini berada di wilayah Flight Information Region (FIR) Jakarta. AirNav Indonesia pun memberi perhatian terhadap bandara dan rute penerbangan yang terdampak dalam pengelolaan ruang udara.

Informasi terkait kondisi sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dalam ASHTAM VAWR3760 berlaku mulai Senin (7/9) pukul 09.10 WIB hingga Selasa (8/9) pukul 09.10 WIB.

Di sisi lain, operasional penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih ditutup sementara hingga pukul 18.00 WIB, Senin (7/9), berdasarkan NOTAM A3373/26. Penutupan ini berkaitan dengan dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan.