Istana Pastikan Status Guru PPPK Bakal Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” kata Pras usai rapat koordinasi DPR dengan pemerintah membahas status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Pras, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kementerian. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru, termasuk jumlah tenaga pendidik yang dibutuhkan hingga mata pelajaran yang harus dipenuhi.
“Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail,” katanya.
Selain kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Pras mengatakan aspek fiskal menjadi salah satu hal yang diperhitungkan sebelum keputusan terkait status guru PPPK diambil.
“Dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam apa namanya anggaran atau fiskal yang kita miliki. Tapi alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu,” jelas Pras.
Pras menjelaskan persoalan guru menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR RI maupun pemerintah. Karena itu, pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
“Ini karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg,” tutur Pras.
“Nah, oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” sambung dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran untuk menjalankan keputusan tersebut, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.
Menurut Purbaya, pemerintah memastikan kebijakan terkait status dan pengangkatan guru PPPK tidak akan mengganggu kondisi fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya,” jelasnya.
Ia memastikan kebutuhan anggaran telah dihitung sehingga kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
“Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” sambung dia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan terkait formasi, jadwal, dan mekanisme pengangkatan maupun proses selanjutnya, pihaknya akan mengikuti hasil kesepakatan yang telah disusun pemerintah.
“Jadi, untuk formasi, kemudian juga jadwal dan mekanisme, tadi sudah disampaikan oleh Ibu MenPANRB. Jadi, kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan untuk guru di lingkungan madrasah juga telah disesuaikan dengan hasil perhitungan dan simulasi pemerintah.
Ia menjelaskan mekanisme di Kementerian Agama relatif lebih sederhana karena tidak terdapat kategori PPPK paruh waktu seperti yang ada di lingkungan lainnya.
“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN ya. Jadi, madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu ya,” pungkas dia.
