Kasus Perusakan Rumah di Bekasi karena Knalpot Brong Berakhir Damai

Kasus perusakan rumah yang terjadi di Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berakhir dengan restorative justice. Kesepakatan damai dibuat oleh kedua pihak usai mediasi di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (2/10) malam.
Kedua pihak saling memaafkan. Mereka juga mencabut semua laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut berujung pada tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dari pihak yang saling melapor, sedangkan satu laporan lainnya terkait dugaan perusakan.
Ketiganya ditangani melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice," kata Verdika.
Dengan kesepakatan ini maka dua orang yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kini dibebaskan.
"Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika.
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026. Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu pihak melaporkan mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu. Laporan ini dibuat oleh AM, pemilik rumah yang dirusak.
Pihak lainnya, RF, melaporkan mengalami kekerasan ketika berusaha melerai cekcok. Ia adalah pemilik bengkel.
Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah AM dan merusak. Tindakan mereka dilaporkan oleh DS, istri AM, ke polisi.
Verdika menekankan bahwa penyelesaian perkara tersebut disertai tanggung jawab para pihak untuk menepati kesepakatan. Komitmen tidak mengulangi perbuatan menjadi bagian penting dari perdamaian agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.
“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” ujar Verdika.
