Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Program Internsip Dokter, Atur Jam Kerja-Libur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto: Yohanes01/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto: Yohanes01/Shutterstock

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan telah menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. Aturan tersebut memuat pembatasan jam kerja hingga penguatan perlindungan bagi peserta.

Aturan ini disampaikan di tengah proses investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr Siti Zahra Maghfira. Kemenkes menyatakan hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut dan perbaikan apabila diperlukan.

Berdasarkan keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Rabu (29/7), kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

“Sejak 8 Juni 2026 Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta,” bunyi keterangan tersebut.

Kemenkes menyebut pembaruan aturan tersebut merupakan bagian dari perbaikan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011.

Ilustrasi dokter. Foto: Andrei_R/Shutterstock

“Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta,” tambahnya.