KPK Beberkan Alasan Sestama BNPB Tak Jadi Tersangka dalam OTT

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Rustian yang sempat diamankan saat OTT itu akhirnya dilepas dan hanya berstatus saksi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan KPK terikat batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara setelah tangkap tangan. Dalam rentang waktu itu, penyidik belum menemukan fakta yang cukup untuk menjadikan Sestama tersangka.

"Kecukupan alat bukti di proses 1 x 24 jam tersebut, kita belum menemukan fakta-fakta yang memang kemudian mengharuskan menetapkan Sestama sebagai tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers, di gedung merah putih KPK, Jumat (16/10).

Taufik menegaskan, pihak yang diamankan saat tangkap tangan harus dilepaskan apabila alat bukti belum memenuhi syarat. Hal itu sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Walaupun itu sudah diamankan oleh teman-teman penyidik pada saat peristiwa tertangkap tangan, tetapi belum memenuhi kecukupan alat bukti, ya kita memang secara ketentuan perundang-undangan harus melepaskan," katanya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut Taufik, status Rustian saat ini hanya sebagai saksi karena KPK telah meminta keterangannya terkait konstruksi perkara pokok.

Ia juga mengacu pada Pasal 90 ayat 4 KUHAP baru, yang mengatur bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan, penyidik harus segera menetapkan tersangka. Dengan keterbatasan waktu dan alat bukti yang ada, KPK hanya menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan.

Meski demikian, KPK tidak menutup peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Taufik menyebut penyidik masih memperdalam fakta-fakta yang ditemukan pada tahap awal.

"Kita tidak menutup kemungkinan nanti di proses penyidikan yang berjalan kita akan memperkaya atau memperdalam fakta-fakta yang ditemukan di awal, hingga akan ada mungkin pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban sepanjang memang kecukupan dua alat bukti memenuhi untuk kita menetapkan tersangka," jelasnya.

KPK memastikan penyidikan terus berjalan, termasuk penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor BNPB pada 14 dan 15 Oktober lalu.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Kasus ini berawal pada Selasa (13/10), ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa operasi tersebut menyasar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang dananya berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.

Pada tahap awal, KPK belum menjelaskan proyek apa saja yang terlibat maupun lokasi bencana yang terkait.

OTT dilakukan secara senyap di wilayah Jabodetabek dan menjaring 14 orang. Mereka adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sejumlah pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan 5 orang tersangka, yakni:

  • Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB

  • Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)

  • Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB

  • Gery Prasetiawan, pihak swasta

  • Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar (hitungan awal), serta logam emas batangan dan tabungan emas.

Pada Jumat (16/10), Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama juru bicara, Budi Prasetyo memaparkan hasil operasi dan memperlihatkan barang bukti.

Menurutnya, DSP yang seharusnya dipakai untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir diduga diselewengkan. Salah satu temuannya adalah pengadaan senilai Rp 148 miliar untuk periode 2024-2026 yang diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan adik Kepala BNPB.

Sebagian dana juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli saham.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah