KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK mengungkap temuan uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkara ini, usai melakukan OTT terhadap 19 orang di Jabodetabek, KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981 yang ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah.

Kemudian Rp 896 juta ditemukan di rumah Rizal, Rp 8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang.

“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9).

Terkait konstruksi perkaranya, Taufik menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, terjadi komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin yang disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“YA dan Sdr. LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN,” kata Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” sebesar Rp 2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan fee.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Setelah itu, Erwin menyerahkan sebagian uang tersebut senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah cafe di Jakarta Selatan untuk pembukaan fee pemblokiran dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi terkait mutasi hingga promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.

Salah satunya, dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga ada pemberian uang pengurusan Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, terdapat setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga masih mendalami sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan layanan pertanahan.

Atas perbuatannya, Adrianto bersama Rizal selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.