LPSK Selesai Hitung Restitusi 83 Korban Daycare Little Aresha

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai menghitung restitusi pada kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
"Bahwa LPSK telah selesai menghitung, ya, kerugian atau restitusi yang diperoleh berdasarkan proses hukum yang berlangsung sampai dengan hari ini," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/9).
Hasil penilaian restitusi ini akan diusulkan kepada jaksa agar bisa masuk dalam tuntutan di pengadilan.
Ramdan belum merinci besaran restitusi ini, hanya saja dia menegaskan nilai kerugian ini mencakup kerugian materiil, penderitaan yang dirasakan korban, biaya yang dikeluarkan akibat peristiwa pidana, biaya operasional, hingga soal pendidikan anak ke depan.
"Medis, psikologis, ya, kemudian karena ini anak ya, proyeksi ke depannya seperti apa, memperhatikan pendidikan yang berkelanjutan bagi anak, kan ini juga termasuk kerentanan, begitu. Jangan sampai kemudian secara psikis juga anak mengalami traumatik yang berkepanjangan sehingga konsepnya adalah proyeksi pemulihan nantinya," katanya.
Tenaga Ahli LPSK Pusat Abdanev Jopa mengatakan ada dua hal yang sudah dilakukan LPSK di kasus ini. Pertama, pendampingan kepada sekitar 28 orang tua korban dalam persidangan.
Kemudian untuk restitusi ada 83 korban yang LPSK lakukan perhitungan. Harapannya minggu ini bisa diserahkan ke kejaksaan.
"Kalau soal besaran angka restitusi, nanti teman-teman bisa hadir di persidangan. Nanti kami sampaikan besaran angka beserta dengan analisisnya," kata Abdanev.
Abdanev mengatakan ketika nanti dipanggil kejaksaan, pihaknya siap memberikan penjelasan baik itu metode perhitungan, analisa, dan angka yang keluar.
"Kami siap bakal memberikan penjelasan. Metode perhitungan, analisa, dan angka nanti akan kami sampaikan," tuturnya.
Abdanev memberikan bocoran, ada korban yang mendapat nilai restitusi Rp 7 juta sampai yang mencapai Rp 70 juta. "Ada yang Rp 70 juta," katanya.
