Mahasiswa di Kendari Tewas Tertabrak Mobil yang Ditumpangi Anggota DPRD Sultra

Abdul Fathir (23), mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, dilaporkan meninggal dunia saat pulang dari kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Kolaka.
Fathir tewas setelah motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan di Jalan poros umum Unaaha-Kendari, Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Selasa (18/8).
Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Chaidir Akbar, mengatakan Fathir terlibat tabrakan dengan mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DT 1259 A. Mobil tersebut ditumpangi oleh Anggota DPRD Provinsi Sultra, Ardin, dan dikemudikan oleh sopirnya, Nandar (40).
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Dinyatakan meninggal dunia," kata Chaidir kepada wartawan, Kamis (20/8).
Ia menjelaskan, kecelakaan berawal saat Fathir mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi DT 2474 ZF berboncengan dengan Herlyn (21 tahun), temannya. Mereka bergerak dari arah Unaaha menuju Kendari (barat ke timur). Kedua mahasiswa ini dalam perjalanan pulang KKN di Kabupaten Kolaka.
Di lokasi, motor diduga mendadak melebar ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, mobil yang ditumpangi Ardin meluncur dari arah berlawanan, yakni dari Kendari menuju Unaaha, sehingga bertabrakan.
“Sepeda motor bergerak melebar ke kanan kemudian bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Pajero yang bergerak dari arah berlawanan,” tutur Chaidir.
Akibat peristiwa itu, Fathir mengalami luka parah pada bagian kepala, pendarahan, serta memar di dada. Ia meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Sementara rekannya, Herlyn, mengalami patah tulang paha kanan dan luka lecet. Saat ini ia dirawat di RSUD Kabupaten Konawe.
"Fathir meninggal di rumah sakit. Dan rekannya juga luka parah," sambungnya.
Sementara itu, politisi PAN Ardin selamat. Begitu juga dengan sopirnya. Keduanya tidak mengalami luka-luka.
"Kondisi mobil rusak dan diperkirakan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 20 juta," sebut dia.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan kedua kendaraan ke Pos Lantas Polres Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
