Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp 19 Juta per Jemaah

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut naik sekitar Rp 19 juta dibandingkan BPIH 2026.
Usulan tersebut disampaikan Gus Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
“Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan, usulan BPIH 2027 mencapai Rp 107.340.172 per jemaah itu menggunakan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.086 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar 4.666,67,” ujarnya.
Dari total usulan tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau sekitar 56,73 persen. Sementara biaya penyelenggaraan di dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata setiap jemaah.
Menurut Gus Irfan, kenaikan usulan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, hingga peningkatan pelayanan kesehatan.
“Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti,” jelasnya.
Meski BPIH diusulkan naik, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan baru agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak mengalami lonjakan signifikan.
Pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Bipih yang dibayarkan jemaah.
“Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih,” kata Gus Irfan.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” lanjutnya.
Gus Irfan mengatakan, skema tersebut dipilih di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan ibadah haji akibat sejumlah faktor eksternal.
“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026. Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 pasca-COVID di mana persentase nilai manfaat sebesar 59,21% dan Bipihnya 40,79%,” katanya.
Gus Irfan juga memaparkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen dan 17.680 jemaah haji khusus atau sekitar 8 persen.
Pemberangkatan jemaah dilakukan melalui 527 kelompok terbang (kloter) dalam dua gelombang. Gelombang pertama terdiri atas 267 kloter yang memberangkatkan 103.738 jemaah dan 1.064 petugas. Sementara gelombang kedua terdiri atas 250 kloter dengan 98.904 jemaah dan 1.035 petugas.
Dari sisi profil jemaah, tercatat sebanyak 44.247 merupakan jemaah lanjut usia. Selain itu, terdapat 170.700 jemaah berisiko tinggi atau lebih dari 70 persen dari total jemaah. Kemudian terdapat 370 jemaah berkebutuhan khusus, termasuk 275 pengguna kursi roda.
Adapun pelunasan Bipih pada musim haji 2026 telah dilakukan oleh 211.403 jemaah atau mencapai 103,98 persen dari target.
“Sebelum proses pelunasan Bipih, jemaah menjalani pemeriksaan istitha’ah kesehatan sebagai syarat pelunasan dan keberangkatan ke Tanah Suci,” ungkapnya.
Proses pelunasan berlangsung sejak akhir November 2025 hingga awal Februari 2026. Provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Sementara dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 197.231 layanan rawat jalan diberikan kepada jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
“Layanan kesehatan rawat jalan ada 197.231. Ini kalau dirata-rata itu hampir setiap jemaah, hampir setiap jemaah menjalani rawat jalan. Dirujuk ke KKHI ada 940 jemaah, dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi ada 1.988, masih dirawat ada 56,” tutupnya.
