Minimarket di Depok Dibobol Maling, Pelaku Gondol Rokok hingga Kosmetik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian. Foto: Shutterstock

Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial CA yang diduga terlibat pencurian di gerai salah satu minimarket di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dalam kejadian tersebut, pihak toko melaporkan total kerugian mencapai Rp 22,8 juta.

Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan dilakukan Unit III Satresmob Bareskrim Polri pada Rabu (14/10) malam setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, dan pengumpulan informasi lainnya.

"Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan informasi lainnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mampang, Pancoran Mas, Depok," kata Arsya dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas pada 12 September 2026. Peristiwa itu diketahui ketika karyawan hendak membuka gerai Indomaret seperti biasa.

Saat memasuki toko, pelapor bersama saksi mendapati area kasir dalam kondisi berantakan. Mereka kemudian memeriksa bagian lain toko dan menemukan plafon di atas area penjualan sudah jebol.

Setelah memeriksa kondisi toko dan mendata barang dagangan, pihak Indomaret mendapati sejumlah barang hilang, yakni 70 bungkus rokok, 20 kotak susu kaleng, 20 pak obat-obatan, serta 40 produk kosmetik.

"Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp 22,8 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pancoran Mas," ujar Arsya.

Unit III Satresmob Bareskrim Polri kemudian melakukan analisis dan evaluasi terhadap laporan tersebut sebelum bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Pancoran Mas pada Rabu (14/10).

Sekitar pukul 21.21 WIB, petugas mengamankan CA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu berkas digital rekaman CCTV dan pakaian yang diduga digunakan saat pencurian.

Arsya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CA mengaku melakukan pencurian seorang diri. Namun, pengakuannya mengenai barang yang diambil berbeda dengan keseluruhan barang yang dilaporkan hilang oleh pihak toko.

"Yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian seorang diri dan hanya mengambil rokok untuk dikonsumsi sendiri. Berdasarkan pengakuannya, rokok tersebut sudah habis," kata Arsya.

Sementara itu, laporan kegiatan belum merinci keterkaitan pengakuan tersebut dengan seluruh barang yang dilaporkan hilang oleh pihak Indomaret.

Setelah penangkapan, CA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bareskrim juga berencana berkoordinasi dengan satuan kewilayahan untuk menelusuri kemungkinan adanya laporan polisi lain yang berkaitan dengan dugaan perbuatan CA.

Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.