Pasutri di Surabaya Jual Wanita Asal Sumsel, Paksa Layani 10 Pria Dalam Sehari

Pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya memperdagangkan seorang wanita berinisial NL (19) asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Korban dipaksa melayani setidaknya 10 pria setiap hari selama satu bulan berturut-turut.
Kedua pasutri itu yakni berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo; dan AA, laki-laki asal Sukabumi.
Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan korban awalnya tengah mencari pekerjaan. Ia lalu mendapat tawaran dari seorang teman untuk menghubungi seseorang yang dapat memberikan pekerjaan.
Namun, korban malah dijadikan PSK. Ia dipaksa melayani 10 pria setiap hari di hotel wilayah Surabaya.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis di Mapolda Jatim, Kamis (15/10).
Ganis mengungkapkan, korban dituntut untuk melayani 300 orang dalam sebulan. Jika target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda dan kekurangan target diakumulasi ke bulan berikutnya.
"Di bulan berikutnya 300 kali ini juga misalnya tidak tercapai, itu akhirnya dia juga harus tertunda untuk pembayarannya, untuk korbannya," kata dia.
Ganis menjelaskan, peran dari tersangka ADR yakni merekrut, menampung, menempatkan, hingga memindahkan korban. Dia juga mengendalikan operasional, menentukan target pelanggan, mengatur tarif dan pembayaran, serta menguasai pendapatan korban.
Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan, menghubungkan pelanggan dengan korban, serta membantu memenuhi target harian. AA juga mengoordinasikan aktivitas tersebut melalui grup komunikasi dan memperoleh bayaran dari setiap pesanan.
Adapun AA menerima upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pesanan. Dengan asumsi 10 pesanan per hari selama 30 hari, selama enam bulan AA diperkirakan memperoleh Rp 90 juta.
"Kemudian peran dari pelaku yaitu adalah merekrut dan mengkoordinasikan tersangka lainnya yaitu joki dan dan kemudian dari pelaku ADR ini mendapatkan keuntungan kurang lebih setiap bulannya adalah Rp75 juta," jelas dia.
"Dia melakukan mulai sejak bulan Februari hingga Juli 2026. Kalau kita kalikan 6 adalah kurang lebih sekitar Rp 450 juta. Kemudian yang kedua yaitu adalah pelaku atau tersangka dengan inisial AA, laki-laki, warga Sukabumi. Dia adalah sebagai joki atau operator meja," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Jo Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atas tindak pidana perdagangan orang dan pencabulan yang dijadikan sebagai mata pencaharian," ujar dia.
