Pemdes Ungkap Pabrik Tramadol Ilegal di Sukoharjo Izinnya Pabrik Botol & Kardus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pabrik obat keras tramadol ilegal di Sukoharjo digaris polisi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik obat keras tramadol ilegal di Sukoharjo digaris polisi. Foto: kumparan

Bangunan di Jalan Indronoto, Dusun II, Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dipasang garis polisi usai digerebek Polda Metro Jaya karena dijadikan pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl. Bayan Desa Wirogunan, Caka Dalma Putranto, mengungkap pabrik itu beroperasi dengan izin sebagai pabrik botol dan kardus.

“Izin masuk ke Pemdes Wirogunan sebagai pabrik botol dan kardus,” kata Caka, Kamis (22/10).

Pabrik tersebut diduga baru beroperasi sejak September 2026. Caka mengaku baru mengetahui bahwa pabrik tersebut ternyata memproduksi obat-obatan ilegal saat digerebek Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Kami baru tahu jika pabrik disalahgunakan untuk obat terlarang setelah ada pemberitaan itu. Mungkin baru sebulan beroperasi,” pungkasnya.

Penggerebekan dilakukan pada 15 Oktober 2026. Caka mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan polisi.

“Kami diberitahu pihak kepolisian adanya kejadian itu pada Kamis lalu sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Caka.

“Aktivitasnya saya cuma di luar, tidak boleh ke sampai masuk ke sampai masuk ke dalam. Saya cuma di luar, di parkiran melihat dari kejauhan,” tambahnya.

Hasilkan 492 Juta Butir

Barang bukti narkotika pengungkapan kasus 2 pabrik obat keras ilegal di Direktorat Narkoba Polda Metro Kaya, Rabu (21/10). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dua pabrik tersebut diketahui memiliki bahan baku yang berpotensi menghasilkan sekitar 492 juta butir obat, dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi Bea Cukai mengenai temuan Tramadol yang awalnya diduga merupakan rokok tanpa cukai.

"Berawal dari informasi Bea Cukai, nah, yang sudah melakukan penyelidikan awal, diduga awalnya ini rokok tanpa cukai ya, Pak, ya. Nah, ternyata setelah dicek isinya tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami ya, kemudian kami tindak lanjuti," kata Bismo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).

Dari hasil pemeriksaan, 20 koli yang ditemukan berisi 650.000 butir Tramadol. Polisi kemudian menelusuri asal barang tersebut hingga menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Sukoharjo.

"20 koli itu berisi 650.000 butir tramadol ya, kemudian kita lakukan pengembangan dari mana barang tersebut berasal. Dan didapatkan ke sumbernya bahwa ada dua pabrik, yaitu pabrik pertama itu di Kartasura," ujarnya.