Pemkab Tangerang Mutasi Kasatpol PP Usai Diduga Lecehkan Pegawai

Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan mutasi jabatan pada AS, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengatakan mutasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyegaran dan pembaruan terhadap kebutuhan organisasi di masing-masing unit kerja.
"Jadi ini kalau namanya mutasi adalah hal yang biasa di pegawai, artinya ASN ini baik itu pegawai negeri sipil maupun juga P3K," katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (2/10).
Dalam mutasi dan rotasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengganti sejumlah pejabat di bidang staf ahli.
"Intinya bahwa mutasi ini adalah kebutuhan organisasi di unit kerja masing-masing," ucapnya.
Saat ini AS menduduki posisi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan. Kemudian, Kasori yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan kini dirotasi menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
"Untuk Kasatpol PP saat ini Aji Januardhi Nurogo, sebelumnya dia Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus yang melibatkan AS, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak akan memberikan pendampingan hukum.
"Tidak ada, (pendampingan hukum). Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspose semua. Kalau sekarang kan on process, jadi sabar dulu, oke? Pokoknya tunggu aja nanti," ungkapnya.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya AS dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan tindak pelecehan terhadap pegawainya. Kasus ini tengah didalami oleh polisi.
"Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini di Polda Banten. Laporan itu sudah diterima. Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah tugas, sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea di Polresta Tangerang, Selasa, (22/9).
Dalam laporan tersebut, terduga terlapor inisial AS melakukan tindak pelecehan pada 2 September. Saat itu pelecehan terjadi saat AS bersalaman, berujung pelecehan.
"Korban dengan terduga terlapor ini sama-sama dalam satu tempat kerja. Kemudian sudah memang ada hubungan kerja yang rutin. Dalam laporan tersebut, pelapor hendak bersalaman namun, bukan salaman, melainkan pelapor langsung dipeluk dan di dalam laporannya itu juga disebutkan, kalau pelapor diberikan kecupan-kecupan," jelasnya.
Alhasil, korban langsung membuat laporan atas tindakan AS tersebut ke pihak kepolisian yang saat ini dalam proses penyelidikan.
"Kita masih selidiki kasus ini, sejumlah saksi juga kita mintai keterangannya," ucap Maruli.
