Penggeledahan KPK di Kasus Unsoed: Temukan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan berlangsung sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8).
“Pasca KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ke tahap penyidikan, sejak hari Minggu (23/8) hingga hari ini Senin (24/8), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (24/8).
Pada Minggu (23/8), penyidik menggeledah enam rumah milik para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin dengan menyasar dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” jelas Budi.
Selain itu, penyidik menemukan surat edaran KPK tahun 2023 di Kantor Rektorat Unsoed. Dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong perguruan tinggi meningkatkan transparansi dalam beberapa aspek, salah satunya soal penerimaan mahasiswa baru.
“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan,” terang Budi.
Perkara Pemerasan dan Gratifikasi di Unsoed
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses PMB jalur mandiri periode 2025-2026.
KPK menemukan sejumlah modus, mulai dari permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga pengaturan dan jual-beli kursi. Dari sekitar 245 kuota jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta, saldo rekening sekitar Rp 99 juta, serta dokumen dan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Belum ada keterangan dari para tersangka mengenai kasus ini. Sementara, Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan atas munculnya persoalan hukum tersebut.
