Pimpinan DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026.
Menurutnya, DPR mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan RUU Ketenagakerjaan disahkan pada bulan Oktober. Sementara, DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober dan baru mulai masa sidang lagi di bulan November.
“Dibatasi oleh ini, ya, apa, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November,” ucap Saan di DPR, Selasa (29/9).
“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita apa, sahkan,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, pengesahan paling lambat dilakukan pada 8 Oktober.
“Nah, pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat, ya,” ujarnya.
Menurutnya, pengesahan bisa dilakukan lebih cepat.
“Tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga,” ujar dia.
“Tapi setidaknya akhir pas saat penutupan masa sidang, itu kita sudah bisa apa, selesaikan, sudah bisa kita ketok,” tandasnya.
