Polisi Beberkan Sadisnya Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin
zoom-in-whitePerbesar
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

Polres Banyuasin mengungkap kasus pembunuhan Rani (18) dan Ayuhana (13), kakak-adik yang dilaporkan hilang 5 tahun lalu. Kedua korban ditemukan dalam kondisi sudah tulang belulang di kawasan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (6/9).

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengatakan keduanya menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Rendi Saputra (27) dan Andika (25) pada Oktober 2021 lalu.

"Motifnya, Rendi yang berpacaran dengan Rani merasa sakit hati setelah ajakannya untuk menikah ditolak oleh orang tua korban," kata Risnan, Senin (7/9).

Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi setelah Rani dan adiknya, Ayuhana, pulang sekolah. Saat itu mereka hendak bertemu dengan Rendi di tempat yang telah disepakati.

"Lokasi itu sepi dan terdapat sejumlah bangunan kosong tersebut karena sering tergenang banjir jadi banyak ditinggalkan warga," jelasnya.

Kemudian, saat korban melintas Andika memalangkan kayu hingga membuat korban terpaksa menghentikan sepeda motornya. Saat itu Andika dan Rendi langsung menyerang kedua korban menggunakan pisau hingga korban tidak berdaya.

"Korban tidak sadarkan diri kemudian digendong ke dalam rumah kosong, Rendi sempat menyetubuhi korban Rani dan Andika menyetubuhi Ayuhana," katanya.

Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

Risnan melanjutkan, setelah melampiaskan hasrat tersebut, Rendi kembali menggorok leher Rani hingga nyaris putus. Lalu jasadnya diangkat dan dimasukkan ke sumur belakang rumah, namun kepala korban terpisah dari badan.

"Sementara Andika menusuk perut dan mengiris leher korban Ayuhana hingga tewas, menggunakan pisau yang telah disiapkan oleh Rendi," ujarnya.

Setelah menghabisi nyawa kedua korban, Andika lantas membuang sepeda motor korban ke sebuah parit besar yang berada di depan rumah kosong tersebut untuk menghilangkan jejak," katanya.

Lima tahun berlalu kerangka sepeda motor itu ditemukan oleh warga. Dari sana kasus pembunuhan tersebut terungkap.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Rendi dan Andika di lokasi berbeda di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

"Kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penemuan tulang-belulang korban. Salah satu pelaku bahkan diberikan tindakan tegas karena berusaha melawan petugas," jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya; seragam sekolah korban, tas berisi buku sekolah, sepatu, kalung, cincin, dan gelang, serta rangka sepeda motor.

"Kedua tersangka akan dijerat kasus dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP," katanya.