Polisi Usut Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT

Gadis berusia 15 tahun yang merupakan pengungsi gempa NTT menjadi korban pemerkosaan seorang pria. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Sikka.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Penyelidikan juga telah dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan korban diketahui terdapat perbedaan nama terduga pelaku dalam kasus tersebut. Awalnya pelaku menyebut pelaku berinisial M. Namun dalam proses pemeriksaan hingga pendalaman disebutkan pelaku berinisial T.
Penyidik terus mendalami keterangan tersebut. Termasuk mencocokkan keterangan korban dengan keterangan saksi, hingga alat bukti.
Terkait adanya perbedaan nama, Leonardus menuturkan telah menghubungi keluarga korban untuk memperbaiki laporan polisinya.
"Mekanismenya adalah, pelapor menarik kembali laporan yang awal dibuat dan membuat laporan baru dengan terlapor yang baru. Pihak penyidik sudah menghubungi keluarga korban," ujarnya, Senin (7/9).
Pemerkosaan terjadi pada 17 dan 18 Agustus 2026 di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Pemerkosaan pertama terjadi di belakang SD Gembira. Sementara peristiwa kedua terjadi di rumah kakak terduga pelaku, saat kondisi rumah sepi karena ditinggal mengungsi.
"Korban disetubuhi dua kali di lokasi berbeda," katanya.
