Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal saat Operasi Cipta Kondisi

Polres Malang terus menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hingga Kamis (17/9) polisi telah mengamankan 2.307 botol miras ilegal dari sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Operasi ini tidak hanya menyasar penjual miras. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli dan dialog dengan pemilik usaha untuk mencegah minuman beralkohol ilegal kembali beredar di lingkungan masyarakat.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar peredaran miras ilegal tidak semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata AKBP Rulian, Kamis (17/9).
Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Personel dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran dilibatkan dalam kegiatan operasi tersebut.
Dari ribuan botol yang diamankan, jenisnya beragam. Di antaranya arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang ditemukan dalam kegiatan penertiban di sejumlah wilayah.
Menurut Rulian, langkah pencegahan juga penting dilakukan di tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras ilegal diperoleh, semakin besar pula potensi minuman tersebut dikonsumsi oleh orang yang tidak semestinya.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti. Pemilik usaha yang ditemukan menjual miras ilegal juga diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan yang melanggar ketentuan.
Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tutur Rulian.
Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan informasi di lapangan. Polisi juga mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual miras secara ilegal.
“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkas Rulian.
