Pria yang Tendang Wanita di Mal di Senayan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan RS (44) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di food court Senayan City, Jakarta Pusat. RS sebelumnya diamankan setelah diduga menendang korban secara tiba-tiba hingga terjatuh.
RS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
“Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00-17.30 WIB di Dellcae Food Court lantai 5 Senayan City, Jakarta Pusat. Saat itu, korban berinisial T sedang mengantre makanan di gerai Bakso Afung.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang pria sedang berada di sekitar barisan antrean. Pria tersebut kemudian tiba-tiba menendang bagian belakang korban.
Akibat tendangan itu, korban terjatuh ke depan hingga sempat menabrak orang yang berada di depannya.
Meski begitu, Rahim mengatakan motif dari penendangan tersebut belum diketahui dan akan didalami.
“Motif atau alasan pelaku melakukan tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan motifnya,” jelas Abdul Rahim.
RS sebelumnya diamankan pada Jumat (17/9) sekitar pukul 03.55 WIB. Ia ditangkap di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
RS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
