Prostitusi Anak di Cibitung: 4 Kafe Raup Rp 1,7 M, Korban Dicekoki Alkohol

Fakta baru terungkap dari kasus eksploitasi seksual anak di lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selama tiga tahun beroperasi, para pemilik kafe di lokasi tersebut meraup keuntungan hingga Rp 1,7 miliar dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dir PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan ada empat kafe yang terindikasi kuat melakukan praktik eksploitasi tersebut. Di tempat-tempat ini, anak-anak korban dipaksa menemani tamu hingga mengkonsumsi minuman keras.
"Mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengkonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," kata Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7).
Para pelaku memasang tarif sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per tamu, korban rata-rata hanya menerima tips sebesar Rp 100 ribu. Sementara pengelola mengambil bagian yang besar.
"Kami peroleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan secara ekonomi sekitar kalau kami kalkulasi Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun," papar Rita.
Saat ini, kedelapan anak yang menjadi korban di Cibitung dilaporkan mengalami gangguan medis dan tengah mendapatkan penanganan intensif serta perlindungan di rumah aman safe house.
Adapun di lokasi ini polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga pasal-pasal terkait eksploitasi dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro mengungkap praktik prostitusi yang libatkan anak di bawah umur di Tenda Biru, Cibitung dan Lokasari, Jakarta Barat.
Pengungkapan itu bermula dari informasi yang viral di media sosial, mengenai para WNA yang melaporkan pengalaman mereka mencoba aktivitas prostitusi dengan anak di bawah umur.
