Respons Kemenag DIY soal Dugaan Pengurus Ponpes di Sleman Perkosa Santriwati

Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY, Ahmad Bahiej, angkat bicara soal kasus dugaan pemerkosaan pengasuh ponpes di Sleman kepada santriwatinya hingga hamil.
Pada hari ini, Kemenag DIY juga telah menerima audiensi dari kuasa hukum dan keluarga korban. Bahiej mengatakan Kemenag DIY menyampaikan empati atas kejadian ini.
"Di samping kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami di Kementerian Agama melakukan tindakan-tindakan administratif terkait dengan kewenangan yang kami miliki terhadap lembaga pendidikan keagamaan," kata Bahiej kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/9).
Bahiej telah mengumpulkan tim advokasi hukum Kanwil Kemenag DIY hingga Kemenag Kabupaten Sleman untuk berkoordinasi langkah tindak lanjut.
"Kita mengacu kepada Undang-Undang Pesantren, kemudian kita mengacu kepada Peraturan Menteri Agama terkait tentang pesantren. Kami akan melakukan langkah-langkah berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Bahiej akan menelaah dari peraturan yang ada, apa saja kewenangan yang bisa dilakukan oleh Kanwil Kemenag DIY.
"Karena kalau kami melakukan di luar kewenangan kami tentu ini juga akan menimbulkan malaadministrasi. Tetapi kami akan melakukan langkah-langkah riil yang tidak menabrak regulasi, akan tetapi ini apa namanya lebih kepada pencegahan, penanganan dan kita tetap berdiri pada perlindungan kepada korban, sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Agama," bebernya.
Langkah awal, pihaknya akan menyampaikan surat peringatan dan teguran kepada pesantren tersebut.
"Agar bagaimana pemenuhan hak-hak kepada seluruh sivitas akademika termasuk kepada misalnya ada korban, bagaimana itu juga bisa dilindungi," ujarnya.
Tidak Punya Kewenangan Menutup
Soal apakah ada rencana menutup sementara ponpes tersebut, Bahiej mengatakan instansinya tak memiliki kewenangan untuk penutupan dan pemberhentian.
"Memberhentikan, menutup, itu bukan kewenangan dari Kementerian Agama. Tetapi secara simultan nanti apa yang bisa kita lakukan agar ini tidak terjadi di kemudian hari, kita kemudian melakukan langkah-langkah riil bahwa kami di Kementerian Agama itu betul-betul menangani perkara-perkara ini secara serius," katanya.
Selain itu Kemenag DIY akan berkoordinasi dengan Pemda DIY bersama-sama melindungi korban termasuk menangani dari sisi psikologis.
Di DIY sendiri ada 461 pesantren. Selama ini Kemenag DIY secara rutin telah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual. Ponpes yang jadi perkara dalam kasus ini juga terdaftar di Kemenag.
"Dan dari peristiwa ini kita kemarin sudah melakukan pengecekan, ini sudah ada. Ya, ada terdaftarnya begitu ya. Makanya dengan tanda terdaftar inilah maka kemudian kita bisa masuk tentang pencegahan-pencegahan apa atau dan penanganan-penanganan apa yang dilakukan," katanya.
"Jadi Kementerian Agama terhadap lembaga pendidikan keagamaan ini hubungannya adalah hukum administrasi negara. Kita harus bisa membedakan. Sementara kalau ada tindak pidana, ini kewenangannya dari aparatur penegak hukum," bebernya.
