RUU DKJ Didorong Masuk Prolegnas Prioritas 2027, Baleg DPR Buka Opsi Fast Track

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk Prolegnas RUU Prioritas 2027. Revisi UU DKJ itu salah satunya didorong DPRD DKI Jakarta untuk mengatur kembali jumlah kursi DPRD.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan DPRD DKI telah menyampaikan usulan agar RUU perubahan kedua UU DKJ dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2027.
“RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” kata Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan DPRD DKI Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10).
Bob mengatakan setelah RDPU tersebut, Baleg akan melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menentukan tahapan berikutnya terkait usulan revisi UU DKJ tersebut.
Ia menyebut revisi UU DKJ diperlukan karena ada sejumlah ketentuan yang ingin disesuaikan, salah satunya mengenai jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Namun, menurut Bob, pembahasan revisi tidak semestinya hanya melihat persoalan jumlah kursi.
“Kalau rujukannya adalah undang-undang dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak tersudutkan atau terbentur oleh hanya sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” ujarnya.
Bob mengatakan pembahasan revisi UU DKJ juga perlu mempertimbangkan desain pemerintahan Jakarta ke depan, termasuk kemungkinan adanya DPRD di tingkat kota atau kabupaten.
Menurut dia, saat ini Jakarta memiliki DPRD pada tingkat provinsi, sementara DPRD kabupaten/kota tidak ada. Kondisi itu berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memiliki DPRD provinsi sekaligus DPRD kabupaten/kota.
“Artinya ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” kata Bob.
DPRD DKI Usul Kursi Jadi 180-220
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan perubahan Pasal 11 Ayat (3) UU DKJ untuk mempertahankan sekaligus menambah jumlah kursi DPRD DKI.
Saat ini DPRD DKI memiliki 106 kursi. Namun, berdasarkan ketentuan jumlah kursi yang mengikuti aturan umum pemilu, Jakarta berpotensi hanya mendapatkan 85 kursi.
DPRD DKI kemudian mengusulkan jumlah anggota DPRD ditambah menjadi sekitar 180-220 kursi. Usulan itu didasarkan pada rasio representasi sekitar satu anggota dewan untuk 50 ribu-60 ribu penduduk.
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin mengatakan usulan revisi tersebut didorong persoalan rasio representasi. Menurut dia, satu anggota DPRD DKI saat ini harus menampung aspirasi sekitar 100 ribu warga.
“Jakarta itu satu anggota dewan harus menampung aspirasi sampai 100 ribu warga. Sementara kita bandingkan dengan Provinsi Jawa Barat atau Provinsi Banten itu satu anggota dewan menampung aspirasi 26 ribu lebih kurang,” kata Suhud.
Suhud mengatakan kondisi tersebut membuat penyerapan aspirasi masyarakat Jakarta menjadi tidak ideal. Karena itu, DPRD DKI meminta ketentuan jumlah kursi kembali diatur secara khusus dalam UU DKJ.
“Sehingga ini kami usulkan agar rasio representasi itu bisa ideal dan aspirasi warga itu bisa tertampung dengan cepat,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 11 Ayat (3) menyebut jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD DKI mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah sehingga jumlah anggota DPRD Provinsi DKJ dapat berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Jakarta sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Baleg DPR Buka Opsi Fast Track
Dalam kesempatan yang sama, Bob juga menyampaikan bahwa pembentukan atau revisi undang-undang tertentu dapat dilakukan melalui skema fast track atau jalur percepatan.
Menurut Bob, skema tersebut dapat diterapkan jika materi revisi relatif terbatas, misalnya hanya menyangkut satu hingga beberapa pasal.
“Kalau misalkan itu perubahannya atau revisinya pasalnya hanya tiga atau empat, atau dua atau satu, maka sangat dimungkinkan bentuk percepatan pembentukan revisi undang-undang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujar Bob.
Bob menegaskan fast track bukan berarti pembentukan UU dilakukan secara tergesa-gesa. Proses tersebut, kata dia, tetap harus mencakup partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation, serta tahapan pembentukan norma dan pasal yang dapat diterapkan.
“Fast track dalam pembentukan dalam kadar rezim pembentukan perundang-undangan itu sangat cepat. Cepat dalam artian bukan sangat atau bukan tergesa-gesa,” katanya.
Bob mencontohkan apabila perubahan hanya menyangkut satu atau dua pasal, prosesnya secara teori dapat diselesaikan dalam waktu sangat singkat.
“Kalau satu dua pasal saya kira ini cukup satu hari dua hari sudah dapat kita bisa selesaikan,” ujarnya.
Namun, untuk revisi dengan materi lebih banyak, waktu pembahasan akan lebih panjang. Bob menyebut perubahan 3 sampai 5 pasal, bahkan satu bab, masih mungkin menggunakan skema percepatan dalam waktu sekitar satu bulan.
“Fast track itu bukan satu hari dua hari. Tapi kalau satu dua pasal saya kira ini cukup satu hari dua hari sudah dapat kita bisa selesaikan,” kata Bob.
Bob mengatakan konsep fast track tersebut juga sedang dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut, baik melalui perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun kemungkinan pembentukan aturan khusus mengenai mekanisme pembentukan UU secara cepat.
Revisi Tak Hanya soal Kursi DPRD
Bob juga menilai revisi UU DKJ nantinya perlu melihat persoalan Jakarta secara lebih menyeluruh. Salah satunya mengenai kemungkinan pembentukan DPRD kabupaten/kota dan konsekuensinya terhadap pemilihan kepala daerah tingkat kota.
“Ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” ujar Bob.
Ia mempertanyakan kondisi Jakarta yang hingga kini tidak memiliki DPRD kabupaten/kota dan wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Pada saat penyetaraan itu, dimungkinkan bahwa kok bisa di Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang sampai pada hari ini, ya, walikotanya tidak dipilih, kok bisa tidak ada DPRD Kabupaten,” katanya.
Meski demikian, Bob menyerahkan pembahasan lebih lanjut mengenai desain pemerintahan tersebut kepada proses legislasi.
Sementara itu, Suhud menegaskan fokus kedatangan DPRD DKI ke Baleg adalah meminta revisi UU DKJ, terutama Pasal 11 Ayat (3), agar kekhususan Jakarta dalam representasi politik dapat diakomodasi.
“Kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Undang-Undang DKJ ini, terutama khususnya perubahan Pasal 11 ayat 3 didasari oleh rasio representasi yang tidak ideal,” kata Suhud.
