RUU PAMDS Atur Kompensasi untuk Masyarakat Adat yang Terdapat Sumber Air Baku

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengendara motor melintasi jembatan di Situ atau Danau Cileunca di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melintasi jembatan di Situ atau Danau Cileunca di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Badan Keahlian DPR menjelaskan pengaturan mengenai pemberian kompensasi atau imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat adat yang memiliki sumber air baku.

Ketentuan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (PAMDS) yang kini tengah disusun.

“Kompensasi atau imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat adat. Ini yang sebelumnya tidak ada dalam draf pada tanggal 22 Juni, sekarang kita atur. Usulan mengenai kompensasi atau imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat adat dilakukan dalam RUU ini. Pasal 101,” kata Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, saat rapat pleno Baleg DPR soal penyusunan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

Bayu menjelaskan, kompensasi tersebut berkaitan dengan pemanfaatan air baku oleh pelaksana penyelenggara layanan air minum dan sanitasi. Jika pemanfaatan air baku berasal dari wilayah yang terdapat masyarakat adat dan sumber air baku, maka kompensasi akan diberikan kepada masyarakat adat.

“Dalam hal pelaksana penyelenggara air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, memanfaatkan air baku, dapat memberikan kompensasi atau imbal jasa lingkungan hidup kepada masyarakat adat yang terdapat sumber air baku, artinya jika terdapat sumber air baku maka menjadi wajib untuk memberikan kompensasi,” jelasnya.

Menurut Bayu, pengaturan kompensasi tersebut memiliki sejumlah tujuan. Salah satunya untuk memastikan kelestarian sumber air baku tetap terjaga di tengah pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan layanan air minum dan sanitasi.

“Tujuannya apa? Menjaga kelestarian sumber air baku, menghargai dan memberdayakan masyarakat adat, mewujudkan keadilan lingkungan dan keberlanjutan layanan, dukungan konservasi, bentuk kompensasinya: peningkatan kesejahteraan masyarakat adat, penguatan kapasitas dan kelembagaan, bentuk lain sesuai dengan kesepakatan dan kearifan lokal,” ungkap Bayu.

“Kita tidak bisa membatasi bentuknya apa saja kompensasinya, tapi kita sudah atur sekurang-kurangnya ada tiga tapi bisa nanti dalam bentuk lain sesuai dengan kesepakatan,” lanjutnya.

Bayu menegaskan pengaturan tersebut pada intinya bertujuan memastikan pemanfaatan sumber air baku tidak hanya berorientasi pada penyediaan layanan air minum dan sanitasi. Pemanfaatan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

“Apa inti dari pengaturan ini? Ketentuan ini memastikan pemanfaatan air baku untuk layanan air minum dan sanitasi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat,” katanya.

Selain kompensasi bagi masyarakat adat, Bayu menjelaskan draf RUU Air Minum dan Sanitasi juga mengatur persoalan tarif dan subsidi layanan air minum dan sanitasi.

“Ini juga isu yang dalam telesurvei menjadi banyak perhatian, terkait pengaturan tarif dan subsidi layanan air minum dan sanitasi,” katanya.

“Draf sudah mengatur mengenai tarif, subsidi, pendanaan, dan pembiayaan investasi dalam Bab 14. Pengaturan dalam Bab 14 menjamin layanan air minum dan sanitasi yang aman, layak, terjangkau, ini menjadi penting, berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tambah dia.

Bayu menyebut tarif harus ditetapkan secara adil, transparan, dan efisien. Besaran tarif juga dapat berbeda berdasarkan wilayah maupun kelompok masyarakat.

“Pengaturan tarif di dalam Pasal 79 sampai 82 secara adil, transparan, efisien, dapat berbeda menurut wilayah atau kelompok, dan dilakukan peninjauan tarif berkala, tentu dengan mempertimbangkan biaya, kemampuan masyarakat, dan keberlanjutan layanan,” jelasnya.

Sementara itu, subsidi diatur dalam Pasal 84 sampai Pasal 86. Subsidi ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu agar tetap memperoleh akses terhadap layanan air minum dan sanitasi yang layak.

“Subsidi Pasal 84 sampai 86 diberikan bagi masyarakat tidak mampu agar tetap mendapat akses layanan yang layak, berupa subsidi langsung atau tidak langsung, dilakukan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, bersumber APBN, APBD, atau sumber lain,” kata Bayu.

Untuk pendanaan, Bayu mengatakan sumbernya dapat berasal dari APBN, APBD, usaha, maupun sumber lain yang sah.

“Pendanaan APBN, APBD, usaha, dan sumber sah lainnya, kemudian dikelola secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai aturan,” tuturnya.

Selain itu, RUU juga akan mengatur pembiayaan investasi untuk pembangunan dan pengembangan sistem air minum serta sanitasi.

“Mengenai pembiayaan investasi, bersumber dari dana publik, swasta, dan sumber sah lainnya untuk pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, dan penguatan sistem melalui pinjaman, obligasi, atau skema inovatif lain sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

“Nah, terkait dengan dukungan pembiayaan investasi, kami atur dukungan dan pembiayaan investasi diatur di Pasal 91 sampai 92. Kerja sama di dalam Pasal 93 sampai 95,” sambungnya.

Bayu mengatakan keseluruhan pengaturan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan layanan air minum dan sanitasi dapat tersedia secara luas.

“Kemudian pengaturan lebih lanjut juga kita atur dan tentu tujuan utama keseluruhan pengaturan mengenai tarif dan subsidi ini bertujuan memastikan pendanaan yang memadai, dukungan investasi yang produktif, serta kerja sama yang aman dan mengutamakan kepentingan masyarakat untuk mencapai layanan air minum dan sanitasi yang universal,” pungkasnya.