RUU Reforma Agraria Alot di Baleg: Tarik Ulur Hak Kompensasi Rakyat-Nama Badan

Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama perwakilan pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diwarnai perdebatan alot.
Tensi ruang sidang meninggi saat legislatif dan eksekutif tarik-menarik pandangan, mulai dari jaminan kompensasi lahan adat dan perseorangan, kritik terhadap inferioritas undang-undang di hadapan regulasi turunan, hingga terungkapnya instruksi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang melarang nomenklatur badan dikunci di dalam undang-undang demi hak prerogatif Presiden.
Perdebatan pertama meruncing saat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 287 terkait mekanisme kompensasi dan penetapan objek reforma agraria. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan pentingnya klausul kesepakatan agar pengambilalihan tanah tidak berubah menjadi praktik pemaksaan oleh negara.
"Masalahnya bagaimana kalau pihak ketiga, masyarakat adat, orang perseorangan, badan hukum menolak atau tidak mau tanahnya dimasukkan atau dijadikan objek reforma agraria? Ini penting untuk mencegah pemaksaan, pengambilalihan secara paksa," kata Benny saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).
Benny mendesak agar kompensasi tidak semata-mata mengacu pada peraturan perundang-undangan secara sepihak, melainkan wajib berbasis kesepakatan bersama.
"Kompensasi, kalau saya tidak setuju kompensasi ya saya tidak mau serahkan ini jadi objek reforma. Jangan hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Problem kita selama ini justru di sini, ada pemaksaan pengambilalihan tanah," tegasnya.
Kekhawatiran senada diutarakan Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah. Ia menilai rumusan pemerintah yang hanya mengakui pihak "pemilik hak yang sah" secara administratif berisiko menggusur rakyat kecil dan masyarakat adat yang umumnya hanya mengantongi alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
"Sedangkan masyarakat adat itu atau masyarakat perseorangan ketika tanahnya dirampas, mereka cuma punya SKT, SKGR, itu bukan kepemilikan yang sah menurut perundang-undangan. Punya kita itu yang saya usulkan tetap dipertahankan, karena di usulan pemerintah mempersempit hak rakyat," ujar Siti.
Ketegangan berlanjut saat rapat membedah Pasal 11 mengenai kelembagaan pelaksana reforma agraria. Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan, melontarkan kritik keras terhadap draf usulan pemerintah yang dinilai mengambang karena hanya memakai frasa "instansi pemerintah" dan menggantungkan pembentukan lembaganya pada Peraturan Presiden (Perpres).
Sturman memprotes keras mengapa DPR sebagai pembuat undang-undang justru dibuat pasif menunggu terbitnya regulasi turunan.
"Lho, ya enggak. Kan kita membuat undang-undang, kok nunggu perpres? Aneh. Yang pembuat undang-undang kan kita. Turunan undang-undang ini baru perpres, PP, dan seterusnya. Lho kok kita malah nunggu perpres? Aneh bin ajaib kurasa ini," semprot Sturman.
"Rancu banget. Undang-undang cap apa ini kalau begitu?" sambungnya.
Menanggapi gejolak tersebut, Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto langsung memberikan penjelasan perihal sikap pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa Presiden menghendaki kebebasan dalam menentukan nomenklatur lembaga negara nonstruktural, sehingga DPR diminta tidak mematok nama badan di dalam batang tubuh undang-undang.
"Sebetulnya pasal ini keinginannya adalah keinginan Presiden, Pak. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan untuk menamakan badan atau apa pun, bukan tidak boleh. Badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang, namanya, Pak, namanya," bebernya.
Bambang bahkan mengkonfirmasi bahwa Kemensesneg telah menerbitkan surat edaran resmi lintas kementerian/lembaga perihal larangan memasukkan nama lembaga secara kaku dalam draf legislasi.
"Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," ungkap Bambang.
Merespons arahan Istana, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama pimpinan rapat menawarkan jalan kompromi. DPR bersedia tidak menyebut nomenklatur spesifik seperti Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), asalkan kerangka hukum, kedudukan setingkat menteri, serta tugas dan wewenangnya dipatok secara absolut di dalam RUU.
"Enggak apa-apa juga disebut badan yang setingkat menteri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, kan seperti itu bisa, yang penting tidak pakai nama. Yang penting fungsinya, tugasnya, kewenangannya jangan dihapus karena legal structure-nya ada di situ. Soal pembentukan dan struktur organisasinya, ya itu nanti perpres yang buat," papar Bob Hasan menengahi.
Kesepahaman jalan tengah itu turut diamini oleh Anggota Baleg Fraksi PKS, Irawan. Menurutnya, hal paling esensial dalam menyelesaikan tumpang tindih sektoral agraria adalah kekuatan taring kelembagaan, bukan sekadar perdebatan nama badan.
"Kemarin kita mengambil satu jalan tengah, Pak. Bahwa sebenarnya lebih kepada urusannya telah kita cantumkan, tugas, fungsi, dan kewenangannya kita sudah cantumkan dan menyepakati. Kalau memang hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan pimpinan, bukan sesuatu yang signifikan yang kita harus perdebatkan sangat jauh," kata dia.
