Sari Yuliati Terpilih Jadi Ketum Kosgoro 1957 Periode 2026-2031

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sari Yuliati terpilih jadi Ketum Kosgoro 1957. Foto: Dok. PPK Kosgoro 1957
zoom-in-whitePerbesar
Sari Yuliati terpilih jadi Ketum Kosgoro 1957. Foto: Dok. PPK Kosgoro 1957

Musyawarah Besar (Mubes) V PPK Kosgoro 1957 menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026-2031. Politikus Partai Golkar itu terpilih melalui mekanisme aklamasi.

Keputusan tersebut diambil dalam forum Mubes yang diikuti pimpinan daerah kolektif (PDK) Kosgoro 1957 dari berbagai daerah yang berlangsung di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Sidang berakhir pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketua Pimpinan Sidang Mubes V Kosgoro 1957, Lamhot Sinaga, mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan forum yang menetapkan Sari sebagai ketua umum baru organisasi tersebut.

Usai penetapan, dilakukan prosesi penyerahan Pataka Kosgoro 1957 dari pimpinan sidang kepada Sari sebagai simbol estafet kepemimpinan organisasi untuk lima tahun ke depan.

Sari pun menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan peserta mubes. Ia menyebut jabatan yang diterimanya merupakan amanah yang harus dijalankan bersama seluruh kader Kosgoro di Indonesia.

“Kepercayaan yang diberikan kepada saya merupakan amanah besar yang akan dijalankan bersama seluruh kader Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia,” kata Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6).

“Mari kita perkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, dan terus menghadirkan karya serta pengabdian nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati saat Mubes V Kosgoro 1957 di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sari menegaskan akan fokus memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas kaderisasi, serta meningkatkan kontribusi Kosgoro dalam pembangunan nasional.

Mubes V Kosgoro 1957 menjadi forum tertinggi organisasi yang digelar untuk menentukan arah organisasi lima tahun mendatang. Selain itu juga memilih kepengurusan baru.

Sejumlah Peserta Nilai Mubes Cacat Hukum

Di tengah penetapan Sari sebagai Ketum, sejumlah peserta Mubes V Kosgoro 1957 menyampaikan keberatan terhadap jalannya persidangan.

Adapun mereka yang keberatan yakni, Oktohari Dalanggo dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo, Andra Vitri dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Kalimantan Utara, Hari Bariono dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Papua Selatan, Robert Alamsyah dari PDK Provinsi Bengkulu, serta Jiki Syafril Ujung dari DPP Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957.

Dalam pernyataan tertulis, mereka menilai pelaksanaan Mubes V Kosgoro 1957 pada 5-6 Juni 2026 mengandung pelanggaran prosedural dan substansial yang berpotensi memengaruhi legitimasi hasil forum.

Mereka menyebut terdapat sejumlah persoalan selama persidangan, mulai dari dugaan ketidaknetralan pimpinan sidang, pengabaian usulan skorsing, perubahan aturan pencalonan ketua umum saat proses mubes berlangsung, hingga penggunaan mekanisme aklamasi ketika masih terdapat keberatan dari peserta.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya peserta yang meninggalkan forum atau walk out sehingga mempertanyakan keabsahan pengambilan keputusan setelahnya.

Berikut beberapa hal yang dinilai menjadi pelanggaran:

  1. Pimpinan sidang tidak menjalankan prinsip netralitas dan terjadinya pembatasan hak peserta dalam persidangan

  2. Pengabaian permintaan skorsing demi menjaga ketertiban forum

  3. Perubahan aturan pencalonan Ketua Umum

  4. Pemaksaan mekanisme aklamasi

  5. Tidak terjaminnya keabsahan forum setelah terjadinya walk out dan penarikan diri peserta

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, perlu kami sampaikan: Pelaksanaan Mubes V Kosgoro 1957 pada 5–6 Juni 2026 telah mengalami cacat hukum baik secara prosedural maupun substansial,” tulis keterangan tersebut.

Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah hal lain, di antaranya:

  1. Seluruh keputusan yang dihasilkan dari proses yang cacat tersebut menjadikan Mubes V Kosgoro 1957 tidak memiliki legitimasi organisasi dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum maupun mekanisme internal organisasi;

  2. Setiap upaya untuk memperoleh pengesahan perubahan kepengurusan berdasarkan hasil Mubes yang cacat tersebut, patut ditangguhkan sampai terdapat penyelesaian sengketa dan pemeriksaan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi;

  3. Demi menjaga marwah organisasi serta persatuan keluarga besar Kosgoro 1957, diperlukan penyelenggaraan ulang Mubes yang lebih transparan, demokratis, akuntabel dan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.