Serikat Buruh Minta Prabowo Segera Teken UU Pelindungan Ketenagakerjaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin dalam agenda audiensi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) di Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin dalam agenda audiensi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) di Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Mereka juga meminta salinan final undang-undang tersebut segera dipublikasikan.

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Syahganda Nainggolan di Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengungkapkan, serikat buruh belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut sehingga belum dapat memeriksa kesesuaian isinya dengan usulan yang selama ini diperjuangkan.

“Kita secara resmi belum menerima salinan daripada undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI. Sehingga kita ingin mengapresiasi, kita ingin mengevaluasi, kita enggak tahu apa yang ingin kita dalami terkait persoalan isi daripada undang-undang tersebut,” terang Daeng.

Karena itu, Daeng berharap Syahganda dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo agar undang-undang segera ditandatangani dan dapat dirasakan manfaatnya oleh buruh.

“Kita berharap dari Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo untuk segera menandatangani undang-undang tersebut agar segera bisa dirasakan oleh kaum buruh Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan itu pula, Koordinator Tim Kajian Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sekaligus Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) R. Abdullah menerangkan, koalisinya telah mengawal proses pembentukan undang-undang pengganti klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Abdullah, Koalisi Besar yang terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah menyusun rancangan undang-undang sandingan dan menyampaikan aspirasi kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPR dan pemerintah.

“Koalisi Besar sudah menghadap berbagai elemen. Kepada ketua DPR, wakil ketua DPR, ketua fraksi, ketua komisi, termasuk pemerintah, DPR, menteri ketenagakerjaan, dan lain-lain,” kata Abdullah.

Dia menilai, salinan final diperlukan agar serikat buruh dapat memeriksa apakah substansi undang-undang yang disahkan telah sesuai dengan usulan mereka.

Karena Abdullah mengkhawatirkan kemungkinan adanya ketentuan yang berbeda dari yang diperjuangkan.

“Jangan sampai ada semacam tanda kutip, pasal-pasal penyelundupan yang kita tidak kehendaki.”

“Yang kemarin kita sujud syukur, nanti Undang-Undang Pelindungan besok terjadi kegaduhan akibat terjadi manipulasi undang-undang yang nanti akan disahkan oleh Presiden,” sambungnya.

Abdullah pun menegaskan, serikat buruh membutuhkan kepastian mengenai status dan pemberlakuan undang-undang tersebut.

Ia menyinggung adanya informasi yang beredar mengenai kemungkinan pemberlakuan pada tahun depan atau dua tahun mendatang.

“Karena ada isu yang liar di luar menyatakan bahwa undang-undang ini akan diberlakukan 2 tahun yang akan datang. Ada isu baru lagi yang menyatakan bahwa undang-undang ini berlaku 1 tahun ke depan,” beber Abdullah.

“Padahal, besok Oktober, November, Desember sudah merumuskan upah minimum baru,” lanjutnya.

Sebab itu, Abdullah merasa kepastian tersebut penting karena pembahasan upah minimum untuk tahun berikutnya akan segera dilakukan.

“Dalam waktu segera kami berharap agar segera ada informasi konkret apakah undang-undang ini sudah ditandatangani atau tidak,” tegasnya.

Selain meminta salinan UU segera dipublikasikan, Abdullah berharap Koalisi Besar dilibatkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Ia menilai pelibatan serikat buruh perlu dilanjutkan hingga penyusunan aturan turunan agar aspirasi pekerja tetap terakomodasi.

“Kami khawatir ketika membuat PP maupun Permen tidak lagi melibatkan partisipasi publik,” tandas Abdullah.