Sultan Jalani Medical Check-up, Paku Alam Jadi Plh Gubernur DIY

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Paku Alam X melayat Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sultan Hamengkubuwono (HB) dan Paku Alam X melayat Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Selasa (4/11/2025). Foto: kumparan

Pemda DIY angkat bicara soal penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penunjukan ini sempat memicu bermacam spekulasi di masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan penunjukan Plh merupakan prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan.

Sekjda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti. Foto: Humas Pemda DIY

"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan di-cover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," kata Ni Made dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Ni Made menjelaskan alasan Sri Sultan berhalangan bertugas karena ada keperluan medis.

"Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja," katanya. Usia Sultan HB X genap 80 tahun pada 2 April lalu.

Angkringan gratis di acara ulang tahun atau mangayubagya 80 tahun yuswa dalem Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X atau peringatan ulang tahun ke-80 Sri Sultan ludes diserbu masyarakat pada Kamis (2/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Penunjukan Plh, dijelaskan Ni Made, untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.

Masyarakat diminta tidak khawatir berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ini bukan kebijakan baru atau politis.

Peserta berfoto di depan media informasi berupa ucapan selamat atas HUT ke-80 Sri Sultan Hamengku Buwono X saat mengikuti kirab di Pagelaran Keraton Yogyakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," pungkasnya.