Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Pesepak Bola Ditangkap Polisi di Jakpus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan

Polisi menangkap tiga orang terkait kasus narkoba di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Di antara yang ditangkap terdapat mantan pemain sepak bola.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan ketiga tersangka berinisial FP, CR, dan NI. Mereka ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polsek Metro Gambir pada Kamis (24/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Betul (salah satu tersangka mantan pesepak bola)," kata Agus terkait profil salah satu tersangka.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Petojo Utara VII, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitaran TKP," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan observasi di lokasi. Petugas menemukan tiga pria sedang duduk di depan rumah tersangka NI. Polisi lalu memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap ketiganya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka FP.

Selain sabu, polisi menyita satu kotak kecil, tiga unit handphone, dan satu timbangan digital. Polisi juga mengamankan tiga korek seting, satu cangklong, tiga pack plastik klip kecil, dan satu pack plastik klip sedang.

Penyidik turut menemukan percakapan melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu. Polisi juga menemukan keuntungan penjualan narkotika sebesar Rp 457.743 yang tercatat dalam aplikasi SeaBank.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.