Tong Bupati Klaten Berisi Rp 934 Juta, dari Mana Uangnya?

KPK menemukan uang tunai Rp 934 juta yang disimpan dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman Sdr. HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Selain uang dalam tong biru, KPK juga menemukan uang sekitar Rp 300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta turut mengamankan 5.972 Yuan atau setara sekitar Rp 16 juta.
Secara keseluruhan, KPK menyita uang sekitar Rp 1,2 miliar dalam operasi tersebut.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar,” sebut Taufik.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang selaku Bupati, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengungkap ada lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Klaster pertama, suap pemeriksaan laporan keuangan. Hamenang diduga menyepakati pemberian Rp 400 juta kepada Ahmad Luthfi agar temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar dihapus dari laporan hasil pemeriksaan BPK. Uang itu diduga belum diserahkan, tetapi temuan honorarium tersebut kemudian dihapus dalam laporan pada Juni 2026.
Klaster kedua, fee proyek pengadaan. Hamenang diduga menerima lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia proyek. Rinciannya Rp 1,9 miliar melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, Rp 240 juta melalui ajudannya, dan Rp 100 juta melalui Rizqan.
Klaster ketiga, tambang galian C. Hamenang diduga menerima Rp 245 juta dari paguyuban tambang melalui adiknya, Hanaku. KPK juga menemukan dugaan pembayaran rutin dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji hingga Rp 2 miliar per bulan. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri.
Klaster keempat, setoran rutin. Hamenang diduga menerima setoran sedikitnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 dari BLUD, BUMD, dan OPD, antara lain PDAM, PT Aneka Usaha Perseroda, BPR Klaten, dan RSUD Bagas Waras.
Klaster kelima, upah pungut. Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp 280 juta dari pemotongan upah pungut pejabat dan pegawai BPKPAD Klaten selama 2025-2026 melalui Rizqan.
Oleh karenanya, Taufik menyebut uang Rp 934 juta yang ditemukan dalam tong biru itu merupakan uang dari beberapa klaster korupsi yang dimaksud.
“Jadi Rp 934 juta adalah klaster yang terdiri dari penerimaan suap terkait barang dan jasa, gratifikasi dari OPD, BUMD, dan kegiatan usaha lainnya, termasuk pertambangan yang galian C,” terang Taufik.
Menurut dia, Hanaku membantu Hamenang dalam penggunaan dan pendistribusian uang untuk kebutuhan operasional. Sementara itu, penyimpanan uang di dalam tong biru merupakan inisiatif Hanaku sendiri.
Atas perbuatannya, Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 huruf e atau f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Hamenang juga disangkakan sebagai pemberi suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 48 dan 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 48 dan 49 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ahmad Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
