UMY Bicara soal Pelecehan Dosen: Terjadi 2022, Telusuri Kemungkinan Korban Baru

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan. Foto: Tinnakorn  jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UMY, Dr. King Faisal Sulaiman, menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya melalui aplikasi WhatsApp.

Menurutnya, kasus chat tersebut adalah kasus lama, tahun 2022. Saat itu kasus ditangani oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. Ketika itu, oknum dosen tersebut dibebaskan dari kegiatan akademik selama satu semester.

"Di waktu 2022 itu sudah diselesaikan secara internal (fakultas), dan dosen yang diduga terlibat itu kan sudah diberikan sanksi administrasi akademik pembebasan dari kegiatan akademik," kata Faisal dihubungi kumparan, Senin (13/7).

Lantaran kasus ini kembali mencuat, maka kini Satgas PPKPT kembali melakukan investigasi.

"Untuk korban sendiri memang yang diduga korban itu kan untuk sementara diusahakan untuk kami bisa mendapatkan keterangan secara langsung kalau bisa dihadirkan, tapi sejauh ini belum bisa dihadirkan," ujarnya.

Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Satgas juga akan menelusuri lebih dalam kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain dari oknum dosen tersebut.

"Kita coba mengembangkan pendalaman investigasi itu, siapa tahu mungkin ada korban 1-2 yang lain ya, yang belum kita pastikan. Baru kita sebatas mencoba untuk menggali informasi ini," tuturnya.

Faisal mengatakan satgas melakukan pendalaman ke kedua belah pihak. Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.

Faisal belum tahu apakah ada motif tertentu dari munculnya kembali kasus ini. Namun, pihaknya tetap berkomitmen memeriksa dengan baik setiap laporan kejahatan maupun kekerasan seksual.

"Kan pemeriksaan awal kan baru laporan kemarin, kita sudah mengambil, katakanlah BAP lah gitu ya. Sudah kita mintai keterangan sebagainya, lalu kita udah bentuk komite pemeriksa. Komite pemeriksa inilah yang nanti kita tugasi untuk mendalami fakta dan data-data itu, untuk cross-check semua," tegasnya.

Hasil kerja komite pemeriksa ini akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP. Laporan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke pimpinan satgas.

Nanti satgas menelaah lagi dan produk akhirnya nanti berupa laporan akhir pemeriksaan atau LAHP. Kemudian rekomendasi akan diserahkan ke rektorat.

"Kalau opsinya penjatuhan sanksi administratif, ya itu nanti ranahnya, otoritasnya sudah di pimpinan rektor, bukan satgas lagi, gitu. Jadi kita hanya merekomendasikan hasil kerja dalam bentuk laporan akhir hasil pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, UMY menyatakan, akan berpihak kepada korban. Pendampingan dipastikan akan dilakukan.

"Universitas berpihak pada korban serta berkomitmen memberikan dukungan, perlindungan, rasa aman, dan pendampingan psikologis kepada pihak-pihak yang terdampak," kata Kasubdit Humas dan Media UMY, Fitria Rahmawati dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Pada saat yang sama, UMY terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan juga melibatkan Satgas PPKPT UMY.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal, universitas juga telah menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut," imbuhnya.