Wacana Pemisahan Pemilu, Pakar Ingatkan Revisi UU Berpotensi Didominasi Elite

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di Indonesia selama ini cenderung didominasi elite politik. Ia mengingatkan, pola serupa berpotensi kembali terjadi dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang, terutama jika ruang partisipasi publik tidak diperkuat.
Djayadi menyampaikan hal tersebut dalam seminar “Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?” di Jakarta Pusat, Senin (28/9).
Berdasarkan pengalaman revisi UU Pemilu sebelumnya, Djayadi menerangkan sejumlah pola pengambilan keputusan, mulai dari dominasi elite hingga negosiasi di antara para elite politik. Ia mencontohkan revisi UU Pemilu pada 2008 yang menaikkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 1 persen menjadi 2,5 persen.
“UU Tahun 2008 yang menaikkan parliamentary threshold dari 1 menjadi 2,5 persen menunjukkan pola elite majority imposition. Para elite membuat undang-undang, sementara tidak ada resistensi atau pembahasan luas di publik,” jelas Djayadi.
Pola serupa juga terlihat dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menaikkan ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen. Kendati terdapat tawar-menawar di antara sejumlah partai, Djayadi menilai partai-partai kecil tidak memiliki banyak pengaruh dalam proses pembahasan.
Sementara itu, pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 lebih menunjukkan pola elite bargaining atau negosiasi antarelite.
“Koalisi pemerintahan saat itu masih memiliki unsur horizontal, dalam arti antarpartai masih memiliki sedikit banyak kesetaraan. Makin ke sini, koalisi semakin vertikal, dengan adanya pihak yang menjadi pemimpin dan dapat memerintahkan partai-partai, baik di DPR maupun eksekutif,” terang Djayadi.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023, 62/2024, dan 135/2024 dalam pembahasan mengenai dinamika perubahan aturan pemilu.
“Dari sejarah tersebut, revisi Undang-Undang Pemilu di Indonesia umumnya didominasi proses dari atas atau elite imposition,” ujar Djayadi.
Djayadi menilai aturan pemilu kerap dibuat untuk membatasi persaingan politik. Sementara itu, MK dan publik berupaya membuka ruang kompetisi yang lebih luas. Ia mencontohkan kenaikan ambang batas parlemen sebagai aturan yang dapat mengurangi kompetisi politik.
Selain itu, Djayadi menyoroti ketentuan presidential threshold yang tetap dipertahankan dalam sistem pemilu serentak, meski menurutnya tidak memiliki alasan logis untuk diterapkan.
“Contohnya, kenaikan ambang batas mengurangi kompetisi. Pada pemilu serentak, saya awalnya berkeyakinan tidak ada alasan logis politik untuk mempertahankan presidential threshold. Namun, melalui elite imposition, ketentuan itu tetap dimasukkan,” katanya.
Wacana Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal
Selain persoalan proses pembahasan revisi, wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal juga menjadi sorotan dalam diskusi tersebut. Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Arya Fernandes menilai, pemisahan jadwal pemilu justru berisiko memperpanjang siklus konflik politik.
Ia menerangkan, jika pemilu nasional digelar pada 2029 dan pemilu daerah dilaksanakan pada 2031, pemerintah dan partai politik perlu kembali berkonsolidasi untuk menghadapi pemilu berikutnya.
“Dan justru kalau pemilu nasional dan daerah itu dipisahkan, itu akan terjadi siklus konflik politik yang bertahan lebih lama,” ujar Arya.
Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu juga belum tentu membuat koalisi politik di tingkat nasional dan daerah menjadi selaras. Ia mencontohkan, pelaksanaan pilkada beberapa bulan setelah pemilu nasional belum menunjukkan adanya linearitas koalisi.
“Pilkada yang dilakukan beberapa bulan saja setelah pemilu nasional, itu enggak terjadi linearitas koalisi,” kata Arya.
Ia juga menilai pemisahan pemilu dapat melemahkan pelembagaan partai politik di daerah serta memicu fragmentasi dan pembelahan kepemimpinan antara tingkat nasional dan daerah.
“Kalau dia dipisah, kelembagaan partai di daerah akan berantakan. Begitu juga adanya fragmentasi dan pembelahan kepemimpinan di tingkat nasional dan tingkat daerah,” ujarnya.
Arya menilai pemilu lima kotak secara serentak masih dapat dipertahankan. Menurutnya, persoalan beban penyelenggara pemilu dapat diatasi dengan memperpanjang tahapan pemilu dari 20 menjadi 24 bulan serta menambah jumlah anggota penyelenggara.
“Untuk itu menurut saya, mempertahankan pemilu lima kotak bisa jadi pilihan. Sementara argumennya supaya mengatasi beban penyelenggara, bisa kita lakukan jalan keluar. Satu, memperpanjang masa tahapan pemilu dari sebelumnya 20 bulan menjadi 24 bulan atau 2 tahun, dan menambah jumlah anggota penyelenggara pemilu,” ujar Arya.
Berbeda dengan Arya, Djayadi mendukung pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menilai pengaturan jadwal pemilu dapat mendorong partai politik untuk tetap aktif bekerja di daerah, bukan hanya menjelang pemungutan suara.
“Partai politik kita, suka atau tidak, cenderung bekerja untuk pemilu. Partai menjadi aktif menjelang pemilu, kemudian aktivitasnya berkurang setelah pemilu selesai,” kata Djayadi.
Djayadi mengusulkan pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD digelar terlebih dahulu. Dua tahun kemudian, pemilu tingkat provinsi dilaksanakan untuk memilih gubernur dan DPRD provinsi, disusul pemilu kabupaten/kota setahun setelahnya.
“Dengan adanya pemilu lokal tersendiri, partai di tingkat nasional akan memiliki kepentingan untuk mengadopsi isu-isu lokal, sementara partai di tingkat daerah harus bekerja agar tetap memperoleh dukungan dalam pemilu DPRD. Seharusnya, partai bekerja terus-menerus untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan hanya lima tahunan,” tutupnya.
