Waka Komisi VIII soal Audit Keuangan Haji: Harus Berorientasi pada Jemaah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri. Foto: DPR RI

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan terkait urgensi audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji.

Menurutnya, audit harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menghambat perbaikan layanan bagi jemaah haji. Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Abidin mengatakan Komisi VIII DPR pada prinsipnya tidak pernah menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, ia menekankan mekanisme tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta, indikasi konkret, serta kerangka hukum yang jelas.

Menurutnya, kejelasan dasar dan mekanisme audit diperlukan agar proses pengawasan tidak menimbulkan kebingungan kelembagaan ataupun membebani proses penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” tegasnya.

Abidin juga menilai pengawasan terhadap BPKH tidak boleh hanya bersifat reaktif. Pengawasan, kata dia, harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan untuk memastikan tata kelola keuangan haji tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, Komisi VIII DPR akan terus mengawal peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga. Koordinasi tersebut mencakup Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara.

Abidin menyebut, dalam delapan tahun terakhir BPKH mendapatkan penilaian dari BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Di tengah polemik mengenai rencana audit forensik tersebut, Abidin kemudian merinci lima arahan dan permintaan Komisi VIII DPR kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan terkait urgensi atau tidaknya audit forensik terhadap BPKH.

Kedua, pemerintah diminta memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga negara.

Ketiga, Komisi VIII meminta pemerintah memperkuat transparansi laporan pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat luas.

Keempat, pemerintah diminta mengutamakan perlindungan hak jemaah, terutama yang menyangkut aspek pembiayaan, pelayanan, dan nilai manfaat.

Kelima, Abidin meminta pemerintah menghindari perdebatan kelembagaan yang berpotensi mengalihkan fokus dari upaya perbaikan layanan haji.

Menurut Abidin, DPR akan mendukung setiap langkah profesional yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan haji. Namun, langkah tersebut harus dilakukan tanpa menimbulkan polemik dan tetap berorientasi pada kepentingan jemaah.

“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” tutupnya.

Sebelumnya, Dahnil mengungkap sejumlah hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Dua di antaranya berkaitan dengan pemangkasan antrean haji serta audit tata kelola keuangan haji.

Dahnil mengatakan Prabowo mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah untuk terus mencari formula memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah.

“Pertama tadi juga Presiden menyampaikan bahwasanya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula,” kata Dahnil usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Selain persoalan antrean, Dahnil mengatakan Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan haji.

“Yang kemudian yang kedua, Presiden tadi juga memberikan concern dan perhatian khusus beliau terkait dengan upaya rekonstruksi pengelolaan keuangan haji yang lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, perhatian terutama diarahkan pada dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Prabowo, kata dia, mendorong dilakukannya audit forensik terhadap tata kelola keuangan tersebut.

Dahnil mengatakan audit forensik dibutuhkan agar pemerintah mengetahui kondisi sebenarnya dari keuangan haji.

“Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya, seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” ujar Dahnil.

Ia mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada rekayasa keuangan dalam pengelolaan dana haji.