Yusril soal Redefinisi Korupsi: Memang Kita Perlu Pembaruan Dalam UU Tipikor

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.
Menurut Yusril, aturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Yusril mengatakan setelah perubahan UU Tipikor pada 2001, belum ada pembaruan yang signifikan terhadap norma materiil tindak pidana korupsi.
“Setelah itu nggak, nggak ada lagi. Yang ada waktu tahun 2003 juga kita membentuk KPK kan, untuk mempertegas pemberantasan korupsi itu sendiri. Tapi dari segi peraturan perundang-undangannya, sampai sekarang itu belum banyak perubahan yang berarti,” ujarnya.
Ia mengatakan revisi UU Tipikor nantinya juga perlu mempertimbangkan bentuk-bentuk korupsi yang diatur dalam UNCAC, termasuk trading in influence atau perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta.
“Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi,” kata Yusril.
Menurut Yusril, keputusan bisnis memiliki kemungkinan untung maupun rugi. Karena itu, ia menilai kerugian dari sebuah keputusan bisnis tidak semestinya serta-merta dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
“Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi. Nah, itu yang terjadi dalam kasus Ibu Karen, Pertamina, dan lain-lain,” ujarnya.
Yusril menilai sudah waktunya pemerintah melakukan reformasi terhadap norma hukum materiil tindak pidana korupsi.
“Nah, saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materiilnya di bidang korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait korupsi. Lewat kajian itu, DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.
Hal itu diungkap Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Luhut bilang, kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ujar Luhut.
“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” sambung dia.
Apalagi, Luhut menilai, unsur kerugian negara dalam pasal korupsi memberatkan Danantara.
“Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” tutur dia.
