Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Fakultas syariah dah hukum, Program studi Hukum Keluarga
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Fachry Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persoalan perkawinan beda agama di Indonesia hingga kini masih menjadi salah satu isu hukum keluarga yang paling diperdebatkan. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum bagi setiap warganya. Di sisi lain, setiap individu memiliki hak konstitusional untuk membangun rumah tangga berdasarkan pilihan pribadinya.
Lantas, di mana sesungguhnya posisi hukum Indonesia terhadap perkawinan beda agama?
Landasan Hukum yang Menjadi Pangkal Perdebatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 menjadi landasan utama pengaturan perkawinan di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) regulasi tersebut menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan para pihak.
Rumusan pasal ini terkesan sederhana, namun justru di sinilah akar permasalahannya. Ketika dua orang yang berbeda agama hendak melangsungkan pernikahan, tidak ada satu pun hukum agama yang secara tegas memperbolehkan ikatan tersebut. Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha semuanya memiliki ketentuan internal masing-masing yang umumnya mensyaratkan kesamaan keyakinan dalam perkawinan.
Akibatnya, pasangan beda agama kerap menemui jalan buntu secara administratif: permohonan pencatatan perkawinan mereka ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tiga Jalur yang Selama Ini Ditempuh
Dalam praktiknya, sejumlah pasangan beda agama memilih beberapa strategi untuk mengatasi hambatan administratif tersebut.
Pertama, perkawinan di luar negeri. Dengan menikah di negara yang memperbolehkan pernikahan beda agama seperti Singapura atau Australia pasangan kemudian mendaftarkan perkawinannya di Indonesia berdasarkan Pasal 56 UU Perkawinan yang mengakui perkawinan yang sah menurut hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan.
Kedua, penundukan sementara pada salah satu agama. Salah satu pihak berpura-pura atau bersedia secara formal memeluk agama pasangannya demi keperluan administratif pernikahan. Cara ini sering menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak mencerminkan integritas keagamaan yang sesungguhnya.
Ketiga, penetapan pengadilan. Sejumlah pasangan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar hakim menerbitkan penetapan yang memungkinkan pencatatan perkawinan mereka. Cara inilah yang kemudian memunculkan kontroversi besar, terutama setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerbitkan penetapan perkawinan beda agama pada tahun 2022.
Putusan Mahkamah Agung dan Pergeseran Sikap Hukum
Merespons polemik yang berkembang, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak dibenarkan mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama. Surat edaran ini menegaskan bahwa perkawinan beda agama tidak sejalan dengan falsafah hukum perkawinan Indonesia yang menempatkan agama sebagai fondasi utama.
Dari perspektif kepastian hukum, langkah MA ini memberikan kejelasan yang selama ini absen dalam praktik peradilan. Sebelum surat edaran tersebut, disparitas putusan pengadilan terjadi cukup mencolok ada yang mengabulkan, ada yang menolak. Hal itu menciptakan ketidakpastian hukum yang justru merugikan para pencari keadilan itu sendiri.
Namun dari sudut pandang hak asasi manusia, kebijakan tersebut tetap menuai perdebatan akademis yang substansial.
Hak Asasi Manusia: Perspektif yang Tak Bisa Diabaikan
Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sementara itu, Pasal 28E menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya.
Dua ketentuan konstitusional ini seolah berhadapan secara diametral ketika disandingkan dengan realita perkawinan beda agama. Di satu sisi, ada hak untuk menikah. Di sisi lain, ada penghormatan terhadap agama yang menjadi syarat sahnya perkawinan itu sendiri.
Beberapa akademisi hukum, seperti yang tertuang dalam berbagai jurnal hukum tata negara, berpendapat bahwa negara seharusnya hadir sebagai fasilitator yang memungkinkan warganya mendapatkan pengakuan hukum atas ikatan perkawinan mereka tanpa harus memaksakan keseragaman keyakinan keagamaan.
Sebaliknya, kelompok akademisi lain berargumen bahwa Indonesia bukan negara sekuler. Nilai-nilai keagamaan telah menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional, dan hal itu merupakan pilihan konstitusional yang sah dan demokratis.
Implikasi terhadap Status Anak dan Harta Bersama
Perdebatan soal perkawinan beda agama tidak hanya berdampak pada status pasangan suami-istri, melainkan juga menyentuh aspek-aspek hukum turunannya yang tidak kalah krusial.
Dalam konteks status anak, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menempatkan anak dalam posisi hukum yang lemah. Berdasarkan Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu. Hal ini berdampak langsung pada hak waris, hak pembuatan akta kelahiran, dan berbagai hak sipil lainnya.
Adapun dalam hal pembagian harta bersama, pasangan yang perkawinannya tidak diakui secara hukum menghadapi risiko nyata: harta yang diperoleh selama "perkawinan" mereka tidak otomatis tunduk pada ketentuan harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Sengketa harta akibat perkawinan yang tidak sah secara hukum kerap berakhir di pengadilan dengan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak.
Komparasi dengan Negara-Negara ASEAN
Menarik untuk melihat bagaimana negara-negara tetangga mengatur persoalan serupa.
Malaysia, yang juga mayoritas berpenduduk Muslim, menerapkan sistem hukum keluarga yang memisahkan antara perkawinan Muslim (diatur oleh hukum syariah) dan perkawinan non-Muslim (diatur oleh Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976). Konsekuensinya, perkawinan beda agama antara Muslim dan non-Muslim di Malaysia pun menghadapi kendala serupa dengan Indonesia.
Singapura mengambil pendekatan yang berbeda. Melalui Women's Charter, negara ini memungkinkan pencatatan perkawinan sipil yang bersifat netral agama. Agama tetap menjadi urusan privat, sementara negara berperan sebagai pencatat perkawinan yang bersifat administratif-sekuler.
Filipina, sebagai negara dengan mayoritas Katolik, justru memiliki salah satu hukum perkawinan paling ketat di Asia perceraian tidak dikenal dalam sistem hukumnya (kecuali bagi warga Muslim). Namun perkawinan beda agama diperbolehkan sepanjang dilakukan secara sipil atau sesuai kesepakatan agama yang bersangkutan.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa tidak ada satu formula universal yang cocok untuk semua konteks sosial keagamaan suatu bangsa.
Apa yang Sesungguhnya Dibutuhkan?
Dari kajian di atas, terdapat beberapa hal yang secara akademis patut dipertimbangkan dalam diskursus hukum keluarga Indonesia ke depan.
Pertama, diperlukan kejelasan regulasi yang tidak hanya bersifat surat edaran, melainkan pengaturan yang lebih komprehensif di level undang-undang. Surat edaran MA, meskipun memberikan kepastian, tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan produk legislasi.
Kedua, perlu ada mekanisme perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pasangan beda agama terlepas dari polemik status perkawinan orang tuanya. Kepentingan terbaik anak seharusnya tidak menjadi korban dari ketidakjelasan hukum orang dewasa.
Ketiga, dialog akademis dan publik yang konstruktif antara perspektif hukum agama, hukum positif, dan hak asasi manusia perlu terus diupayakan. Bukan untuk mencari jalan pintas, melainkan untuk membangun konsensus yang mencerminkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang majemuk namun tetap berakar pada Pancasila.
