Konten dari Pengguna

Skandal "Rumah Mewah"di Balik Jeruji: Mengapa Ketidakadilan Masih Subur di Lapas

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadel Aflah kongah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto di buat menggunakan bantuan AI
zoom-in-whitePerbesar
Foto di buat menggunakan bantuan AI

Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan yang memberikan efek jera, bukan hotel bintang lima tempat para narapidana berduit bisa menikmati hidup dengan santai. Namun, ironi ini kembali terkuak dan menampar wajah sistem keadilan kita. Penemuan fasilitas khusus dan "rumah mewah" di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong kembali membuktikan satu realitas pahit yang sudah lama diyakini masyarakat: hukum memang tajam ke bawah, tapi sangat tumpul dan nyaman ke atas. Publik dibuat geleng-geleng kepala melihat bagaimana sebuah sel tahanan yang seharusnya menjadi ruang pembatasan kebebasan, justru disulap menjadi apartemen pribadi berfasilitas lengkap hanya karena penghuninya memiliki kekuatan finansial.

Pendapat ahli

Fenomena sel mewah ini pada dasarnya adalah bentuk komodifikasi ruang tahanan. Berbagai ahli kriminologi sepakat bahwa akar masalahnya bukanlah pada infrastruktur, melainkan pada korupsi struktural dan mentalitas birokrasi yang bobrok. Menurut kriminolog, penjara di Indonesia sering kali berubah menjadi "pasar gelap" di mana kekuasaan dan kenyamanan bisa diperjualbelikan. Hal ini sangat ironis jika dihadapkan pada data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang menunjukkan hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami overcrowding atau kelebihan kapasitas hingga di atas 100%. Di saat ribuan narapidana reguler harus tidur bergantian atau berdesakan layaknya ikan sarden di dalam sel yang pengap, narapidana ber-uang (biasanya kasus korupsi atau narkoba kelas kakap) justru bisa menyewa ruang eksklusif. Data dari lembaga penggiat antikorupsi seperti ICW juga kerap menyoroti bahwa perputaran uang suap di dalam rutan dan lapas bisa mencapai miliaran rupiah per tahun demi mendapatkan fasilitas VIP ini.

Foto di buat menggunakan bantuan AI

Kronologi

Terungkapnya skandal di Lapas Kelas II Cibinong ini bermula dari adanya inspeksi mendadak (sidak) atau laporan investigasi yang menembus tembok tebal birokrasi penjara. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas gabungan mendapati adanya sel yang sangat jauh dari standar pemasyarakatan. Beberapa blok tahanan yang dihuni oleh narapidana "kelas kakap" ditemukan memiliki pendingin ruangan (AC), dispenser, kulkas kecil, kasur pegas (spring bed), hingga televisi layar datar dan telepon genggam—barang-barang elektronik yang secara aturan dilarang keras masuk ke dalam blok hunian.Tidak hanya fasilitas fisik di dalam kamar, temuan juga menunjukkan adanya akses bebas yang memungkinkan napi VIP ini bergerak lebih leluasa. Praktik jual-beli fasilitas ini diduga kuat melibatkan oknum petugas sipir hingga pejabat struktural di dalam Lapas. Modusnya adalah dengan mematok "tarif sewa" dari belasan hingga puluhan juta rupiah, serta setoran bulanan untuk memastikan barang-barang selundupan tersebut aman dari razia rutin.

ANALISIS HUKUM

​Secara kacamata hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berlapis yang sangat fatal. Pertama, ini melanggar asas kesetaraan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan kekayaan atau status sosial. Kedua, penyediaan fasilitas mewah ini merupakan bukti nyata terjadinya tindak pidana korupsi. Praktik ini memenuhi unsur suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oknum petugas Lapas yang memfasilitasi dan menerima imbalan atas "kamar mewah" ini dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang, pemerasan, hingga penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Foto di buat menggunakan bantuan AI

PENDAPAT PRIBADI & SOLUSI

​Mencopot Kepala Lapas atau memutasi beberapa oknum sipir setiap kali ada kasus seperti ini ibarat hanya memotong rumput tanpa mencabut akarnya; masalah yang sama pasti akan tumbuh kembali. Selama pengawasan masih bersifat manual dan tertutup, "bisnis" sel mewah ini akan terus berulang di berbagai daerah.

​Solusi yang dibutuhkan harus bersifat sistemik dan radikal. Pertama, harus ada digitalisasi dan transparansi total. Area blok tahanan harus diawasi oleh CCTV yang feed atau siarannya terhubung langsung ke Kementerian Hukum dan HAM pusat, bahkan bila perlu bisa dipantau secara acak oleh komisi independen seperti Ombudsman. Kedua, terapkan sistem pemiskinan yang agresif bagi koruptor dan bandar narkoba, sehingga mereka tidak lagi memiliki "daya beli" untuk menyuap petugas. Ketiga, perbaiki kesejahteraan sipir penjara yang dibarengi dengan ancaman hukuman maksimal—yakni pemecatan dengan tidak hormat dan pemenjaraan—bagi siapa pun petugas yang terbukti berbisnis fasilitas negara. Keadilan tidak boleh memiliki label harga, apalagi di dalam institusi yang bertugas untuk menegakkannya.

Penulis: Fadel Aflah Kongah