Bakar Gedung Biro Kampus Unimal, Safwandi Terancam 12 Tahun Penjara

Fadel Aziz Pase
Menulislah sebelum kehilangan segalanya.✈️
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2017 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadel Aziz Pase tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bakar Gedung Biro Kampus Unimal, Safwandi Terancam 12 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran (Foto: Ernie/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran (Foto: Ernie/Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LHOKSEUMAWE - Pelaku pembakar gedung biro administrasi Universitas Malikussaleh (UNIMAL) Aceh Utara, Safwandi (34) yang juga merupakan mantan karyawan di kampus tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Kompol Moch Isharyadi, Wakapolres Lhokseumawe, yang turut didampingi Kabag OPS AKP Ahzan Bone, dan Kasat Reskrim AKP Budi Nashuha Waruwu, saat konferensi press di aula Mapolres tersebut, Jumat siang (18/8/2017).
Menurut Isharyadi, pelaku dengan sengaja dan sudah melakukan perencanaan sebelumnya untuk membakar gedung biro administrasi. Dengan alasan, katanya, akibat kekecewaannya karena pemutusan kontrak kerja oleh pihak kampus tersebut padahal dirinya sudah mulai bekerja sejak tahun 2009 silam.
"Alasannya karena kecewa pemutusan kontrak kerja, namun akibat ulahnya dia dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara," ungkap Isharyadi. Seraya menambahkan, "Kita sudah periksa enam orang saksi, empat diantaranya satpam kampus dan juga penjual minyak eceran tempat pelaku membeli minyak untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Budi Nashuha Waruwu menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perencanaan aksi tersebut sudah pernah disampaikan kepada pejabat di Unimal yakni Purek II DR Hendra, karena terkait pemutusan kontrak kerjanya. Bahkan, ancaman itu juga dilayangkan kepada beberapa pejabat teras di kampus tersebut.
"Dia juga pernah mengancam akan membakar biro rektorat saat menyampaikan keluhan pemberhentian dirinya dari karyawan kontrak kepada Pembantu Rektor II dan juga kepada beberapa pejabat lainnya di Unimal," ungkap Kasat.
Saat hendak membakar, pelaku yang tiba pukul 07.00 WIB di kampus tersebut di Desa Reuleut, Kecamatan Muara Batu, dengan leluasa masuk ke gedung rektorat dan langsung menuju lantai dua. Pelaku kemudian menuangkan bahan bakar jenis Pertalite yang diisi dalam botol aqua lalu memercikkan api. Setelah melancarkan aksinya pelaku bahkan sempat mengatakan kepada salah seorang satpam agar tidak usah masuk kerja karena biro sudah dibakar.
ADVERTISEMENT
"Satpam yang melihat tersangka masuk tidak curiga karena sebelumnya tersangka bekerja di Unimal. Baru setelah diketahui gedung terbakar, satpam menghubungi polisi dan pemadam kebakaran," tambahnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Supra X yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi, serta beberapa ampas bangunan dan aset sebagai barang bukti.
"Tersangka mengakui perbuatannya, sehingga menyerahkan diri ke kita. Untuk proses selanjutnya, dalam dua hari ini tim forensik dari Polda Sumut juga akan turun kesini," demikian AKP Budi Nashuha. []