Konten dari Pengguna

Meikarta ‘Jualan’? Anda Bebas Menentukan!

19 Oktober 2017 14:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadel Siswanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Meikarta ‘Jualan’? Anda Bebas Menentukan!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini, Meikarta sedang hangat menjadi buah bibir. Sebab, proyek hunian yang rencananya akan dibangun di atas tanah seluas 500 hektar ini belum ada wujud pastinya. Sedangkan, iklannya sudah muncul di berbagai tempat dan berbagai media.
ADVERTISEMENT
Grup Lippo sebagai pengembang proyek ini memang gencar memasarkan Meikarta melalui iklan di media massa maupun promosi langsung. Terlebih lagi, pemasarannya merambah kantor-kantor pemerintah, seperti kementerian dan lembaga.
Dalam pemasarannya, Meikarta menawarkan dua model transaksi. Pertama, konsumen dapat membayar booking fee dengan harga Rp2 juta untuk setiap unit properti yang dipesan. Kedua, konsumen dapat melakukan pembayaran langsung unit properti yang dipesan.
Konsumen yang sudah membayar booking fee atau membayar unit properti dapat meminta uang kembali (refund) jika nantinya tidak jadi mengambil unit yang sudah dipesan. Program refund ini dapat dinikmati tanpa batas waktu.
Namun, tentunya promosi dan iklan ini tidak melulu mendapat dukungan. Dari berbagai artikel di internet yang saya temukan, banyak pula yang menentang. Pihak yang menentang ini menganjurkan agar Meikarta tidak melakukan promosi sebelum proyeknya rampung, atau minimal, perijinannya sudah komplit. Salah satu lembaga yang paling gencar menentang promosi Meikarta adalah Ombudsman Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan dan promosi Meikarta berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Alasannya, Lippo belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengaku tidak mempermasalahkan iklan besar-besaran penjualan produk properti Meikarta. Meski perizinan proyek ini belum lengkap, menurut Sumarsono, pola semacam itu sudah sering dilakukan para pengembang properti lain pada masa-masa sebelumnya.
“Bahkan, baru menyusun IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sudah mengiklankan. Dia (para pengembang) ingin memanfaatkan, jangan sampai barang sudah jadi, baru dipasarkan,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Meikarta bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
ADVERTISEMENT
“Bagi saya, Meikarta saat ini sedang ‘jualan’ konsep dalam iklannya. Dalam paham saya, ini masih fair. Sebab kita tidak membayarkan sejumlah uang untuk pembelian unit. Hanya uang booking. Artinya, jika seseorang cukup tertarik dengan konsep yang dijual Meikarta melalui iklan-iklannya, ya silahkan booking. Jika benar-benar tertarik, bisa langsung bayar harga unitnya. Namun, jika di masa mendatang ingin membatalkan pesanan atau pembelian, biaya booking tersebut dapat diminta kembali.”
"Sistem caranya masih menggunakan NUP (Nomor Urut Pemesanan), masih bisa refund kalau enggak jadi," kata salah seorang agen pemasaran Meikarta di Pejaten Village, seperti dikutip dari Katadata, Senin (9/10/2017) lalu.
NUP atau biasa disebut dengan priority pass, biasanya diberikan secara khusus kepada pembeli potensial sebelum produk properti secara resmi diluncurkan kepada publik.
ADVERTISEMENT
Jika saya diposisikan sebagai konsumen, saya tidak akan memusingkan soal iklan dan promosi yang masih diperdebatkan banyak pihak. Biarlah pihak terkait saja yang nantinya memutuskan apakah dibolehkan atau tidaknya promosi tersebut. Kita sebagai konsumen tentu hanya perlu memikirkan apakah konsep yang ditawarkan Meikarta tersebut cocok dengan kebutuhan dan keinginan masing-masing. Terlebih lagi, kita harus menunggu beberapa waktu hingga dapat benar-benar menempati unit di Meikarta.
Jika tertarik, silahkan booking atau langsung beli unit. Tetapi, kalau memang tidak tertarik atau masih ragu, tentu saja Anda tidak perlu ikut serta melakukan booking atau pembelian unit. Toh pada dasarnya, semua keputusan kembali lagi ke tangan kita masing-masing.
Referensi sumber:
https://tirto.id/pemerintah-pusat-tak-permasalahkan-iklan-penjualan-meikarta-cxoT0
http://katadata.co.id/berita/2017/09/15/teguran-ombudsman-tak-hentikan-promosi-meikarta
http://katadata.co.id/telaah/2017/10/07/sengkarut-izin-dan-pemasaran-megaproyek-meikarta
ADVERTISEMENT
http://katadata.co.id/berita/2017/09/10/pemasaran-proyek-meikarta-di-kantor-kementerian-menuai-penolakan
http://katadata.co.id/berita/2017/09/25/kementerian-bumn-heran-iklan-meikarta-jualan-proyek-lrt