Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Menggantikan Qadha Puasa atau Membayar Fidyah, Mana yang Lebih Tepat?
28 Agustus 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Naufal Fadhail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam puasa dibagi berdasarkan hukumnya; wajib, sunnah, makruh, dan haram. Puasa wajib adalah puasa yang harus dilakukan oleh seorang muslim dan imbalan dosa jika ditinggalan. puasa wajib meliputi puasa ramadhan dan puasa nazar.
ADVERTISEMENT
Ada kalanya seorang muslim dalam keadaan tidak bisa menunaikan dan tidak berdosa ketika meninggalkan puasa wajib. Yaitu Ketika terdapat uzur yang jelas. Diantaranya adalah:
Dalam keadaan ini boleh meninggalkan puasa wajib bahkan diantaranya wajib meninggalkannya karena dalam keadaan tidak suci. Dengan syarat, setelahnya ia harus mengqadha (mengganti) puasanya sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan. Yaitu pada hari di luar bulan ramadhan dan bukan pada hari yang dilarang berpuasa dalam Islam, seperti hari tasyrik.
Lalu bagaimana mengqadha puasa terhadap orang yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa (sakit-sakitan)? seperti halnya orang tua yang telah lanjut usia. Apakah qadha puasa dilimpahkan kepada ahli waris (Anaknya)?
ADVERTISEMENT
Jawaban:
Memindahkan kewajiban qadha puasa orang tua yang tidak sanggup dan tidak mungkin lagi untuk berpuasa kepada anaknya adalah pemahaman yang keliru dalam masyarakat. Karena sejatinya qadha puasa merupakan hutang seseorang yang harus ditunaikan kepada tuhannya, yang tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain selama ia masih hidup di dunia. Dan menggantikan seseorang yang masih hidup unuk mengqadha puasanya itu tidak dibolehkan dalam Islam.
Dalam keadaan ini maka alternatifnya yaitu dengan membayar fidyah. Yaitu dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (0,60kg) makanan per hari puasa yang ditinggal. Seperti yang telah jelas dikatakan dalam penggalan Q.S Al-Baqarah: 184
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ...
“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”
ADVERTISEMENT
Dan puasa yang boleh diqadha oleh orang lain (dalam hal ini ahli waris) adalah ketika wafatnya seseorang sedangkan ia meninggalkan hutang kewajiban puasa.
Berikut dalilnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه].
“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih].
Dari dalil diatas dapat disimpulkan bahwa cara yang tepat membayar hutang puasa orang tua yang telah wafat yaitu wali/ahli waris menggantikan qadha puasanya tersebut. Namun jika yang bersangkutan meninggalkan harta waris, lebih utama bagi ahli waris menggantinya dengan membayar fidyah. Yaitu sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris lebih dahulu digunakan untuk membayar fidyah puasa. Karena fidyah berupa hutang yang harus dibayar, terkhusus hutang tersebut adalah hutang kepada Allah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan cara yang tepat membayar hutang puasa orang tua yang masih hidup, namun tidak sanggup lagi berpuasa, satu-satunya cara membayar puasanya yaitu dengan membayar fidyah. Apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta, maka kewajiban kepada anak-anaknya baik dibayar perseorangan ataupun patungan.
Kesimpulannya, yang mana lebih tepat antara mengqadha puasa atau membayar fidyah terhadap orang tua. Keduanya tepat sesuai kondisinya masing-masing. Jika orang tua tersebut tidak sanggup lagi berpuasa, maka caranya yaitu dengan membayar fidyah. Dan jika yang bersangkutan wafat namun meninggalkan hutang kewajiban puasa, maka lebih tepat bagi ahli waris untuk mengqadha puasa daripada membayar fidyah. dengan ketentuannya yaitu apabila yang bersangkutan tidak meninggalkan harta waris.