Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Sholat Tanpa Wudhu Setelah Mandi Wajib, Bagaimana Hukumnya?
28 Agustus 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Naufal Fadhail tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat sah sholat yaitu dalam keadaan suci, Baik dari hadas maupun najis. Seseorang yang ingin melaksanakan sholat terlebih dahulu harus memastikan dirinya ataupun pakaian yang dikenakannya dalam keadaan suci.
ADVERTISEMENT
Setiap manusia pasti berhadas setiap harinya, setidaknya hadas kecil. Maka wudhu akan menjadi syarat sah ketika hendak melaksanakan sholat. Karena dengan wudhu, seorang muslim akan terlepas dari hadas kecil. Oleh karena itu jika ingin melaksanakan sholat, hendaklah dia dalam keadaan berwudhu.
Yang mana telah dijelaskan di dalam Q.S Al-Maidah ayat 6 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
Selain hadas kecil juga terdapat hadas besar. Yaitu Ketika seorang muslim mengeluarkan air mani atau dalam keadaan berjunub. Maka cara bersucinya dijelaskan pada kelanjutan ayat tersebut, yaitu “Jika kamu junub, mandilah!”. Mandi dengan niat bersuci dari hadas besar dan mengguyur tubuh secara merata, atau yang biasa disebut mandi wajib.
ADVERTISEMENT
Setelah selesai melaksanakan mandi wajib, maka terlepaslah seseorang dari hadas besar dan Kembali dalam keadaan suci. Maka syarat sah sholat "dalam keadaan suci" kembali terpenuhi. Dan sholatnya sah sekalipun tanpa berwudhu.
Dengan kehujjahannya yaitu pada hadist berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hr. Abu Daud: 259, Ahmad 6/119 dengan sanad shahih)
Hal tersebut juga sejalan dengan kaidah fiqh yaitu:
إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلْفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِي الآخَرِ غَالِبًا
ADVERTISEMENT
Jika dua perkara dari satu jenis berkumpul sedangkan maksud dari keduanya itu tidak berbeda, maka biasanya salah satunya masuk ke dalam lainnya.
Namun hal ini berlaku jika setelah mandi wajib tidak kembali berhadas atau tidak ada perkara yang membatalkan kesucianyannya. Seperti contohnya memegang kemaluan tanpa perantara setelah mandi wajib, hal ini merupakan bentuk perlakuan yang membatalkan kesucian seseorang. Maka dalam keadaan seperti ini mewajibkan seorang muslim berwudhu kembali jika hendak melaksanakan sholat.
Dalam praktik mandi wajib terdapat sunnah-sunnah di dalamnya yang dapat mencegah keragu-raguan terhindar dari hadas besar. Yaitu diantaranya:
ADVERTISEMENT
Dengan sunnah-sunnah di atas membantu kita lebih yakin telah bersih dan suci dari hadas kecil maupun hadas besar.
Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasannya melaksanakan sholat setelah mandi besar sah hukumnya, sekalipun tanpa berwudhu setelahnya. Namun, tetap Kembali ke hukum asalnya. Yaitu jika kembali berhadas setelah mandi wajib, dan ia hendak melaksanakan sholat, maka wajib baginya untuk berwudhu.