Menolak Kegiatan Militer di Ruang Angkasa

Fadhel Muhammad Ikhwansyah
Mahasiswa International Program FH UAD, Anggota ADILAC (Ahmad Dahlan International Law Community), PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) DPC DIY
Konten dari Pengguna
25 Desember 2020 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadhel Muhammad Ikhwansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peluncuran roket SpaceX Falcon 9 baru-baru ini me
Satelit militer Amerika Serikat
ADVERTISEMENT
nghebohkan dunia keantariksaan hal itu karena roket Falcon 9 ini menjadi roket pertama buatan swasta yang diluncurkan di ruang angkasa, dimana perusahaan Elon Musk atau yang dikenal dengan sebutan SpaceX menjadi promotor peluncuran roket tersebut bersama dengan NASA (National Aeronautics and Space Administration). Hal ini kemudian menjadi pertanda bahwa kegiatan luar angkasa semakin aktif terlebih adanya rencana Space Tourism yang akan membawa warga dunia berwisata ke ruang angkasa. Hal ini bukan sesuatu yang patut diremehkan mengingat tekhnologi yang semakin canggih justru bukan hanya berkunjung tapi bermukim di bulan pun bisa saja terjadi. Akan tetapi perlu di ingat bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam segi penggunaan ruang angkasa dimana terdapat 2 prinsip yang disebutkan didalam Outer Space Treaty 1967 (OST) yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Non-Appropriation Principle
Prinsip ini menegaskan bahwa ruang angkasa merupakan warisan untuk umat manusia atau biasa dikenal dengan sebutan (Common Heritage Of Manking).
2. Freedom Exploitation Principle
Prinsip ini menjadi patokan bahwa setiap negara dapat secara bebas mengeksplorasi ruang angkasa selama tujuannya damai.
Kedua prinsip ini sangat terkait akan tetapi dilain sisi ada beberapa perbedaan yang justru bertolak belakang pada kedua prinsip diatas. Non-Appropriation Principle menegaskan bahwa ruang angkasa itu milik bersama yang di mana setiap umat manusia berhak untuk mengekspolitasi ruang angkasa dan hal ini senada dengan bunyi pasal II OST 1967 . Sedangkan, Freedom Exploitation Principle lebih menegaskan bahwa umat manusia bebas untuk mengeksploitasi ruang angkasa akan tetapi dalam hal ini terdapat batasan-batasan seperti membawa senjata pemusnah massal ruang angkasa mendirikan markas militer di luar angkasa. Akan tetapi terdapat beberapa celah yang mengakibatkan negara yang mempunyai teknologi yang lebih maju justru mengorbitkan beberapa peralatan militer mereka seperti United States yang justru mengorbitkan satelit militer mereka seperti "ASAT (anti setelit); ·directed energy weapons· (laser); particle beam weapons· dan ·electronic warfare techniques". (Omba, 1994:337-338) dimana telah jelas tertuang didalam OST 1967 Pasal 4 yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
States Parties to the Treaty undertake not to place in orbit around the earth any objects carrying nuclear weapons or any other kinds of weapons of mass destruction, install such weapons on celestial bodies, or station such weapons in outer space in any other manner.
The moon and other celestial bodies shall be used by all States Parties to the Treaty exclusively for peaceful purposes. The establishment of military bases, installations and fortifications, the testing of any type of weapons and the conduct of military manoeuvres on celestial bodies shall be forbidden. The use of military personnel for scientific research or for any other peaceful purposes shall not be prohibited. The use of any equipment or facility necessary for peaceful exploration of the moon and other celestial bodies shall also not be prohibited.”
ADVERTISEMENT
Terjemahannya :
“Negara-negara Pihak Perjanjian berjanji untuk tidak menempatkan di orbit di sekitar bumi benda apapun yang membawa senjata nuklir atau jenis senjata pemusnah massal lainnya, memasang senjata tersebut di atas benda langit, atau menempatkan senjata tersebut di luar angkasa dengan cara lain apa pun.
Bulan dan benda langit lainnya akan digunakan oleh semua Negara Pihak pada Perjanjian secara eksklusif untuk tujuan damai. Pendirian pangkalan militer, instalasi dan benteng, pengujian semua jenis senjata dan pelaksanaan manuver militer pada benda langit dilarang. Penggunaan personel militer untuk penelitian ilmiah atau untuk tujuan damai lainnya tidak dilarang. Penggunaan peralatan atau fasilitas apa pun yang diperlukan untuk eksplorasi bulan dan benda langit lainnya secara damai juga tidak dilarang.”
ADVERTISEMENT
Perlu di ketahui bahwa menempatkan peralatan militer di luar angkasa merupakan suatu ancaman yang serius mengingat sampai saat ini belum ada satupun legalitas yang secara tegas melarang penggunaan senjata di ruang angkasa justru didalam OST 1967 hanya menjelaskan penggunaan Outer Space For “peaceful purpose” yang dimana terjadi pebedaan pendapat adalah menyikapi Peaceful Purpose ini dimana USA menganggap bahwa ruang angkasas bisa digunakan sebagai sarana militer selama tidak agresif akan tetapi Uni Soviet waktu itu menganggap Peaceful Purpose sebagai tujuan demiliterisasi. Bahkan dilihat dari segi historis terdapat beberapa penolakan yang dilakukan oleh negara berkembang salah satunya Indonesia yang pernah mendukung Deklarasi Bogota yaitu mengklaim kedaulatan negara di GSO (Geo Stationary Orbit) dengan tujuan agar peluncuran satelit atau peralatan militer yang mengorbit di GSO justru tidak menganggu kedaulatan negara akan tetapi justru ditentang oleh mayoritas negara yang sudah meluncurkan satelit mereka di ruang angkasa.
ADVERTISEMENT
Lemahnya yuridiksi yang mengatur secara eksplisit mengenai kegiatan militer diruang angkasa justru membuat pandangan bahwa perlu adanya pembaharuan hukum yang secara tegas mengatur hal ini karena pada saat ini justru negara adidaya berlomba-lomba untuk membuat Angkatan tantara ruang angkasa seperti misalnya United States yang baru-baru ini mengumumkan pembentukan Space Forces dimana usulan ini disampaikan oleh Presiden Donald Trump :
When it comes to defending America, it is not enough to merely have an American presence in space, we must have American dominance in space, so important. Very importantly I'm here by directing the Department of Defense and Pentagon to immediately begin the process necessary to establish a Space Force as the sixth branch of the armed forces. That's a big statement
ADVERTISEMENT
Terjemahannya :
“Dalam hal membela Amerika, tidak cukup hanya dengan kehadiran Amerika di luar angkasa, kita harus memiliki dominasi Amerika di luar angkasa, begitu penting. Sangat penting saya di sini dengan mengarahkan Departemen Pertahanan dan Pentagon untuk segera memulai proses yang diperlukan untuk membentuk Angkatan Luar Angkasa sebagai cabang keenam angkatan bersenjata. Itu pernyataan yang besar”
Hal ini justru menjadi alarm bagi setiap negara untuk memperingati atau menyampaikan penolakan terhadap pembentukan Angkatan perang ruang angkasa, karena pada dasarnya ruang angkasa itu sebagai tempat perdamaian atau peaceful purpose bukan malah berlomba-lomba untuk memancing persaingan militer di luar angkasa yang akan menimbukan indikasi peperangan dan konsekuensinya yang akan menjadi korban adalah semua negara dan pastinya perbuatan tersebut melanggar ketentuan daripada Piagam PBB yang menyerukan perdamaian dan menolak Tindakan perang seperti pada pembukaan Piagam PBB sendiri dimana perdamaian dan keamanan internasional diberikan perhatian khusus dalam rangka menyelamatkan umat manusia dari bencana perang serta pemggunaan senjata yang dibatasi kecuali dengan tujuan mendesak dan demi kepentingan Bersama. Dari sini kita bisa menilai bahwa Ketentuan yang terdapat di dalam Piagam PBB tersebut bahwa kewajiba dasar bagi setiap negara untuk tidak menggunakan maupun mengancam menggunakan kekerasan seperti penggunaan senjata maupun pembentukan unit militer ruang angkasa dan perlu diingat ketentuan piagam PBB ini juga berlaku di ruang angkasa sesuai dengan pasal III Outer Space Treaty 1967 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
States parties to the treaty shall carry on activities in the exploration and use of outer space, including the moon and other celestial bodies, in accordance with international law, including the Charter of the United Nations, in the maintaining of international peace and security and promoting international co-operation and understanding.”
Terjemahannya :
“Negara-negara pihak pada perjanjian itu harus melakukan kegiatan eksplorasi dan penggunaan luar angkasa, termasuk bulan dan benda langit lainnya, sesuai dengan hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam memelihara perdamaian internasional dan keamanan dan mempromosikan kerjasama dan pengertian internasional”
Ruang angkasa merupakan tempat yang seharusnya memberikan manfaat yang banyak terhadap umat manusia bukan malah menjadi tempat perlombaan memamerkan kekuatan militer negara adidaya yang justru mencoreng tujuan daripada legalitas yang sudah dibuat yang mengatur terkait eksplorasi ruang angkasa. Dalam kenyataannya justru tiap negara yang telah berhasil mengeksplorasi ruang angkasa justru mengedepankan kepentingan negara masing-masing. Termasuk salah satunya pembentukan unit militer ruang angkasa yang malah akan menimbulkan konflik di kemudian hari maka secara tegas penulis menolak adanya kegiatan militer yang dilakukan di ruang angkasa karena dengan dasar bahwa ruang angkasa sebagai Common Heritage of Mankind atau warisan umat manusia bukan warisan Sebagian umat manusia.
ADVERTISEMENT