Konten dari Pengguna

Saatnya Melihat Syarat 2 Fraksi sebagai Rekayasa Konstitusional yang Masuk Akal

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadhil Abdurrahim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menimbang Desain Kelembagaan untuk Memperkuat Representasi, Efektivitas Parlemen, dan Stabilitas Pemerintahan

Sumber: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Generated by AI

Sejak Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, ada satu refleks yang terlalu cepat muncul setiap kali muncul usulan pengganti: mencurigainya sebagai ambang batas lama yang menyamar. Wacana syarat dukungan minimal dua fraksi yang dilontarkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pertengahan September lalu pun langsung disambut kecurigaan serupa, seolah setiap bentuk penyaringan pasti mengulang dosa lama presidential threshold.

Kecurigaan itu wajar mengingat sejarah panjang ambang batas pencalonan di Indonesia. Tetapi kewajaran sebuah kecurigaan tidak sama dengan kebenarannya. Ada perbedaan mendasar antara ambang batas berbasis persentase kursi atau suara — yang secara eksplisit dilarang MK — dengan syarat jumlah kelembagaan pendukung, yang justru berada tepat di dalam koridor rekayasa konstitusional yang diperintahkan Mahkamah sendiri.

Saya justru melihat syarat dua fraksi sebagai salah satu opsi paling masuk akal yang tersedia saat ini — bukan karena ia sempurna, tetapi karena ia menjawab persoalan yang oleh MK sendiri diakui nyata: bagaimana menjaga sistem presidensial tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip keterbukaan pencalonan. Tulisan ini akan menguraikan mengapa argumen "ambang batas berkedok baru" yang selama ini ramai beredar sesungguhnya melewatkan perbedaan teknis yang cukup mendasar antara dua jenis pembatasan yang berbeda secara konseptual.

Kekeliruan Menyamakan Persentase dengan Hitungan Kelembagaan

Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 membatalkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena basis perhitungannya — 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional — dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Yang dilarang MK adalah logika proporsional: semakin besar partai, semakin mudah ia mencalonkan sendiri, sementara partai menengah dan kecil dipaksa membentuk koalisi raksasa hanya untuk mencapai angka minimal.

Syarat dua fraksi bekerja dengan logika berbeda. Ia tidak menghitung besar-kecilnya kursi, melainkan jumlah entitas kelembagaan yang bersepakat mengusung satu pasangan calon. Perbedaan ini bukan sekadar retorika. Di bawah aturan lama, gabungan Partai Keadilan Sejahtera dan PAN — dengan total 101 dari 580 kursi DPR periode 2024–2029 — tidak akan pernah cukup untuk mencapai ambang 20 persen atau sekitar 116 kursi. Di bawah syarat dua fraksi, kombinasi keduanya sudah otomatis memenuhi syarat, tanpa peduli besar suara masing-masing. Bahkan pasangan NasDem dan Partai Demokrat, dengan 113 kursi gabungan, tetap di bawah ambang lama namun lolos di bawah aturan baru.

Analogi paling sederhana justru ada dalam konstitusi sendiri. UUD 1945 mewajibkan setiap pencalonan berbentuk pasangan — presiden dan wakil presiden, bukan calon tunggal individual. Itu sendiri adalah syarat jumlah minimal yang tidak proporsional terhadap apa pun, dan tidak pernah dianggap inkonstitusional. Mensyaratkan dua fraksi pendukung meneruskan logika yang sama: bukan mengukur besar kekuatan, melainkan memastikan adanya kemitraan kelembagaan minimal sebelum sebuah pencalonan dianggap layak diajukan ke publik.

Sistem Presidensial Butuh Modal Dukungan Sejak Awal, Bukan Sesudahnya

Ilmuwan politik Juan Linz, dalam esainya yang berpengaruh "The Perils of Presidentialism," menunjukkan bahwa sistem presidensial rawan kebuntuan ketika presiden terpilih tidak memiliki basis dukungan legislatif yang memadai. Scott Mainwaring memperdalam argumen ini dengan menyebut kombinasi presidensialisme dan multipartai sebagai "kombinasi sulit" — presiden harus merakit koalisi pasca-pemilu yang cenderung transaksional, mahal, dan rapuh, karena tidak dibentuk atas dasar kesepakatan programatik sejak awal.

Indonesia bukan pengecualian. Riset tentang politik koalisi domestik, termasuk yang ditulis peneliti Australian National University Marcus Mietzner tentang coalition presidentialism di Indonesia, mencatat bagaimana kabinet gemuk dan koalisi pasca-pemilu yang serba akomodatif kerap menjadi biaya tersembunyi dari sistem yang tidak mensyaratkan modal dukungan politik sejak pencalonan. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus menyinggung persoalan serupa ketika menyebut presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan.

Syarat dua fraksi, dilihat dari kacamata ini, adalah upaya memindahkan proses tawar-menawar koalisi ke muka — sebelum pemilu, ketika publik masih bisa menilai platform gabungan partai pengusung — alih-alih membiarkannya terjadi di belakang pintu setelah presiden terpilih dan daya tawarnya justru melemah.

MK Sendiri Sudah Mewanti-Wanti Bahaya Terlalu Banyak Calon

Kritik yang menyebut segala bentuk penyaringan sebagai pengingkaran putusan MK sering melupakan satu hal: MK sendiri, dalam lima koridor rekayasa konstitusional yang ia rumuskan, secara eksplisit meminta agar jumlah pasangan calon "tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit." Mahkamah bahkan mengingatkan potensi munculnya hingga delapan belas pasangan calon jika seluruh partai peserta pemilu mencalonkan diri secara mandiri tanpa mekanisme apa pun.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyebut usulan dua fraksi sebagai upaya menjaga agar jumlah capres "tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit" — kalimat yang, secara kebetulan atau tidak, nyaris mengulang persis bahasa MK sendiri. Ini menunjukkan usulan tersebut bukan dirancang untuk mengelak dari putusan, melainkan mencoba menerjemahkannya ke dalam angka operasional. Simulasi atas komposisi delapan fraksi DPR RI 2024–2029 menunjukkan syarat ini akan menghasilkan maksimal empat pasangan calon — jauh dari risiko pemilu dengan belasan pasangan yang justru dikhawatirkan MK sendiri, namun tetap jauh lebih terbuka dibanding era ketika hanya satu atau dua partai raksasa yang mampu mencalonkan diri sendiri.

Bagaimana dengan Partai Non-Parlemen?

Keberatan paling serius terhadap syarat dua fraksi adalah nasib partai tanpa kursi DPR, yang otomatis tidak bisa memenuhi syarat secara mandiri. Ini kritik yang layak didengar, bukan diabaikan.

Namun keberatan ini perlu diuji terhadap fakta bahwa tidak ada satu pun desain kelembagaan pemilu di dunia yang memberi setiap partai, betapa pun kecil, hak pencalonan presiden tanpa syarat koordinasi apa pun — sebab hasilnya, seperti diakui MK sendiri, adalah surat suara yang tidak lagi bisa dikelola secara rasional oleh pemilih. Koridor ketiga rekayasa konstitusional MK secara eksplisit membuka ruang penggabungan partai, termasuk partai non-parlemen, untuk menyalurkan dukungan mereka lewat kemitraan dengan partai berkursi. Jalan itu tetap terbuka; yang tertutup hanyalah pencalonan sepenuhnya mandiri tanpa kemitraan kelembagaan apa pun.

Data survei Litbang Kompas awal 2025 memperkuat poin ini: 64,7 persen publik menghendaki adanya semacam penyaring agar capres yang maju benar-benar merepresentasikan partai pengusungnya, bukan pencalonan instan tanpa akar kelembagaan. Publik, dengan kata lain, tidak menuntut penghapusan total mekanisme penyaringan — mereka menuntut penyaringan yang adil, dan syarat dua fraksi, dengan sifatnya yang tidak proporsional terhadap besar partai, adalah kandidat kuat untuk itu.

Uji Berdasarkan Substansi, Bukan Kecurigaan Reflektif

Rekayasa konstitusional yang baik tidak lahir dari upaya menghindari kritik, melainkan dari kesediaan diuji secara terbuka atas nama dan substansinya. Syarat dua fraksi memang belum final, dan naskah akademiknya masih perlu merinci apakah ada batas maksimal dukungan agar kekuasaan tidak mengerucut ke satu atau dua poros saja — sebuah kekhawatiran yang bahkan disuarakan PDI Perjuangan sendiri.

Tetapi menolaknya semata karena ia terdengar mirip ambang batas lama adalah kekeliruan kategori. Sebuah aturan yang tidak proporsional terhadap kekuatan partai, yang secara tekstual berada di dalam koridor yang diizinkan MK, dan yang menjawab persoalan governabilitas presidensial yang sudah lama diakui literatur politik, layak dinilai berdasarkan apa yang sesungguhnya ia lakukan — bukan berdasarkan kemiripan dangkalnya dengan aturan yang telah dibatalkan.

Ke depan, perdebatan yang lebih produktif bukan lagi soal apakah boleh ada syarat sama sekali, melainkan bagaimana merumuskan batas atas yang mencegah dua fraksi terbesar memonopoli seluruh peta pencalonan, serta memastikan partai non-parlemen memiliki jalur kemitraan yang jelas dan tidak sekadar formalitas di atas kertas. Itu adalah pekerjaan legislasi yang jauh lebih membumi ketimbang perdebatan simbolik tentang nama aturan.

Demokrasi elektoral yang matang bukan diukur dari ketiadaan syarat sama sekali, melainkan dari kejernihan alasan di balik setiap syarat yang tersisa.