Konten dari Pengguna

Pencegahan PMKH melalui Pendekatan Holistik IFCE

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadhila Shintauri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) diatur di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim yakni perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

Menurut Binziad Kadafi pada tahun 2013 – 2022 Komisi Yudisial (KY) telah menangani 85 dugaan PMKH dengan berbagai bentuk. Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang besar yang mana tidak seluruhnya di dasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh hakim yang mengalami PMKH. Namun, inisiatif upaya dari KY yang secara proaktif atas informasi dari berbagai sumber seperti pemberitaan media massa.

Sedikitnya laporan mengenai PMKH disebabkan karena hakim mengangap PMKH di pengadilan sebagai bentuk yang lumrah, terlebih pada pengadilan yang memiliki banyak perkara dan kompleks. Selain itu, hakim kurang mengenal mengenai tugas dari advokasi hakim, dalam hal ini KY berinovasi memaksimalkan advokasi hakim dengan membuat sistem aplikasi pelaporan PMKH.

Disamping itu, melalui Klinik Etik Advokasi (KEA) yang mana KY telah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) terkait pembinaan mahasiswa dan mahasiswi agar memahami prinsip independensi hakim, kode etik juga pedoman perilaku hakim, pentingnya pemuliaan hakim, dan pencegahan PMKH. Pada Jumat, 7 Juli 2023 peserta KEA FH UII telah melakukan kajian terkait PMKH dan tata tertib persidangan juga melakukan observasi di Pengadilan Negeri Mungkid.

Hal menarik dalam kajian terkait PMKH yang disampaikan oleh salah satu hakim di PN Mungkid yang menjelaskan bahwa, semua pengadilan sekarang menuju pengadilan yang modern yang mana menggunakan sistem elektronik dimulai pada tahun 2023 atas adanya wabah Covid-19. Bermula dari rutan atau lapas untuk menjaga dan mengawasi narapidana lalu diterapkan di semua pengadilan sehingga menjadi sistem yang berbasis elektronik.

Kegiatan Observasi di Pengadilan Negeri Mungkid

International Framework for Court Excellence (IFCE)

Sehingga, pengadilan sekarang menuju pengadilan yang modern berkaitan erat dengan adanya Court Excellence dalam hal ini pengadilan sedang melakukan reformasi, peningkatan layanan, dan inovasi. Adanya Court Excellence didirikan oleh The International Konsortium for Court Excellence selanjutnya disebut dengan Konsorsium yang dibentuk pada tahun 2007. Anggota pendiri organisasi tersebut terdiri dari empat yakni, Institut Administrasi Yudisial Australasia(Australasian Institute of Judicial Administration), Pusat Yudisial Federal (The Federal Judicial Center), Pusat Nasional untuk Negara(The National Center for State), dan Pengadilan Negeri Singapura(The State Courts of Singapore).

Tujuan pembentukan dari Konsorsium untuk mengembangkan kerangka kerja dari nilai-nilai, konsep, alat untuk pengadilan, dan quasi pengadilan agar meningkatkan kualitas keadilan juga administrasi peradilan. Motivasi dari Konsorsium yakni mengembangkan kerangka kerja untuk keunggulan pengadilan (Court Excellence). Hasil dari kinerja ini berupa adannya International Framework for Court Excellence (IFCE) atau Kerangka Kerja Internasional untuk Keunggulan Pengadilan yang menganut pendekatan holistik untuk menilai kinerja dari setiap pengadilan dan memberikan panduan bagi pengadilan dalam meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

IFCE disusun dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan, peran, dan fungsi dari pengadilan. IFCE memperkuat nilai-nilai dan aspirasi yang diakui secara internasional untuk terwujudnya pengadilan yang efektif dan dihormati oleh publik. Pengadilan didorong untuk menggunakan dan mempraktikkan Kerangka kerja ini sebagai panduan untuk mengembangkan badan peradilan menjadi suatu pengadilan yang unggul dan sebagai dokumen yang 'hidup' dan ‘dinamis’. Selain itu, adanya umpan balik yakni pengadilan-pengadilan didorong untuk memberikan juga membagikan pengalaman dan saran untuk perbaikan IFCE.

Hubungan PMKH dengan IFCE

Kegiatan Observasi di Pengadilan Negeri Mungkid

Lebih lanjut pada kajian di PN Mungkid yang dijelaskan bahwa PMKH dapat terjadi disebabkan dari dua hal:

1. Dari dalam diri hakim

Di dalam diri hakim yang tidak bisa menjaga marwah hakim. Dikenal dengan Officium Nobile yakni hakim disebut sebagai pejabat yang terdapat dalam sepuluh butir dari dalam diri hakim diatur dalam peraturan komisi yudisial.

2. Dari pihak luar

Berupa sikap, perilaku, dan perbuatan memang merendahkan kehormatan hakim. Oleh karena itu, diperlukan para pihak dalam hal ini sebagai stakeholder yang terdiri dari polisi, pengacara, LPM, dan masyarakat agar dapat membantu juga sebagai jalannya proses pengadilan menuju sinergitas yang harus dibangun di pengadilan.

Terdapat solusi PMKH dari dalam diri hakim yang terdapat di dalam IFCE yang terdiri dari 7 area Court Excellence salah satunya terdapat di area 3 mengenai sumber daya kerja pengadilan(Court Workforce). Melalui pelatihan dan pengembangan sumber daya kerja yakni dengan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan menempatkan hakim-hakim dan pegawai pengadilan dalam pelatihan tersebut. Banyak pengadilan yang mengakui pentingnya pelatihan dan pengembangan hakim juga pegawai pengadilan.

Tujuannya agar hakim dan pengawai pengadilan dapat berperan dalam program pelatihan dan dapat mengembangkan profesionalitas yang mana program pilihan pelatihan berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya. Pengadilan dapat mempertimbangkan dengan melaksanakan pelatihan internal (in-house training), seperti diskusi (sharing) hakim dan pegawai pengadilan. Apabila pengadilan yang ingin mengembangkan terkait kasus yang hangat mengenai kemampuan dalam penggunaan teknologi juga dapat melakukan program pelatihan tentang teknologi pengadilan yang relevan dan pelatihan lain yang terkait dengan bidang peradilan yang dikehendaki dan dibutuhkan.

Selanjutnya, terdapat solusi PMKH dari pihak luar yang terdapat di dalam IFCE yang terdiri dari 7 area Court Excellence salah satunya terdapat di area 5 mengenai partisipasi pengguna pengadilan. Melalui feedback pengguna pengadilan yakni pengadilan secara rutin memperoleh feedback untuk memahami demografis pengguna pengadilan dan kebutuhan mereka di pengadilan. Partisipasi pengguna pengadilan menjadi alat yang penting untuk meningkatkan keyakinan dan kepercayaan publik terhadap pengadilan. Metode keterlibatan dapat melibatkan komunikasi searah, dua arah atau lebih dari dua arah.

Metode partisipasi searah, contohnya melalui survei yang biasanya menggunakan pertanyaan standar untuk memperoleh informasi dari publik, tujuannya agar pengadilan dapat lebih memahami pandangan dari masyarakat atau orang yang sedang berperkara. Open house dan pembicaraan informasi publik menekankan pada komunikasi dari pengadilan ke publik, di mana perwakilan pengadilan menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin diajukan oleh masyarakat. Sedangkan, metode komunikasi dua arah atau multiarah melibatkan perwakilan lebih dari satu kelompok untuk berkomunikasi secara bergantian yang saling merespon terhadap informasi yang dibagikan oleh perwakilan dari grup lain. Contohnya seperti diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, komite penasihat warga, difasilitasi media sosial diskusi, dll