Konten dari Pengguna

Konstitusi: Perisai Rakyat atau Stempel Otoritarianisme?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadia Azzahra Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

picture by : https://www.pexels.com/photo/west-java-people-s-struggle-monument-in-indonesia-6937006/
zoom-in-whitePerbesar
picture by : https://www.pexels.com/photo/west-java-people-s-struggle-monument-in-indonesia-6937006/

Secara sederhana, konstitusi dapat kita maknai sebagai aturan main paling mendasar yang menentukan bagaimana sebuah negara dijalankan. Dokumen ini bertindak seperti "buku panduan utama" yang menyusun struktur organisasi negara, sekaligus memperjelas siapa melakukan apa agar kekuasaan tidak menumpuk di satu tangan saja. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memiliki batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap rakyatnya.

Di sisi lain, konstitusi memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga keseimbangan hubungan antara negara dan masyarakat. Berikut adalah rincian mendalam mengenai fungsinya:

  1. Sebagai Dasar Hukum dan Legitimasi: Konstitusi menjadi fondasi hukum yang memberikan izin sah bagi pemerintah untuk memimpin. Tanpa konstitusi, sebuah kekuasaan tidak memiliki landasan kuat untuk diakui oleh rakyatnya.

  2. Pelindung Hak Asasi: Salah satu inti dari konstitusi adalah menjamin hak-hak dasar setiap warga negara agar tidak dilanggar oleh penguasa, sehingga setiap orang merasa aman dalam kehidupan berbangsa.

  3. Kompas Pembangunan: Ia memberikan arah dan visi jangka panjang tentang mau dibawa ke mana bangsa ini, serta nilai-nilai apa yang ingin dicapai bersama di masa depan.

  4. Kontrak Sosial yang Hidup: Jika dilihat dari sudut pandang teori, konstitusi sebenarnya adalah sebuah kesepakatan atau janji suci antara seluruh elemen bangsa. Ia bukan sekadar deretan pasal hukum yang kaku di atas kertas, melainkan wujud nyata dari semangat, cita-cita luhur, dan identitas yang menyatukan seluruh rakyat dalam satu tujuan yang sama.

Kekuatan sebuah konstitusi sebenarnya tidak hanya dilihat dari kata-kata yang tertulis di dalamnya, tetapi lebih kepada bagaimana aturan tersebut benar-benar dihidupkan dalam praktik nyata. Di Indonesia, menjalankan konstitusi adalah tanggung jawab yang harus dipikul bersama oleh pemerintah dan seluruh rakyatnya. Hal ini terwujud ketika lembaga-lembaga negara bekerja sesuai batas wewenang yang diberikan, sementara masyarakat aktif berdemokrasi dengan cara menyeimbangkan antara hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus dijalankan.

Selain itu, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak, serta hak asasi manusia harus dijaga sebagai amanah yang paling utama. Pada akhirnya, demokrasi yang sejati akan terasa melalui pemilihan umum yang jujur, keterlibatan aktif warga dalam urusan politik, dan adanya sikap terbuka dari pemerintah dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.

Menjalankan konstitusi memang penuh tantangan karena butuh komitmen kuat, sikap konsisten, serta budaya politik yang benar-benar menghargai hukum dan martabat manusia. Sayangnya, kondisi negara hukum di Indonesia saat ini sedang diuji sangat berat. Banyak ahli menilai ini adalah masa tersulit bagi keseimbangan kekuasaan sejak era Reformasi.

Ketegangan ini memuncak pada tahun 2024 hingga 2025 melalui fenomena pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini terlihat ketika DPR mencoba mengabaikan atau mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya bersifat mutlak. Contoh yang paling nyata adalah saat DPR berusaha merevisi UU Pilkada secara mendadak hanya untuk membatalkan putusan MK tentang syarat pencalonan. Tindakan ini akhirnya memicu gelombang protes besar dari masyarakat di seluruh Indonesia yang dikenal dengan gerakan "Peringatan Darurat" pada Agustus 2024.

Pada periode pemerintahan 2024-2029, sistem kenegaraan kita terlihat semakin terpusat pada satu titik kekuasaan yang cukup mengkhawatirkan. Hubungan antara pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) kini lebih terlihat seperti rekan kerja yang selalu setuju, bukannya saling mengawasi. Akibatnya, fungsi DPR untuk mengontrol kebijakan menjadi lemah, sehingga pemerintah bisa dengan mudah meloloskan aturan atau undang-undang yang kontroversial tanpa melalui perdebatan yang mendalam dan kritis.

Kekacauan ini mencerminkan adanya pergeseran dari rule of law menuju apa yang disebut para akademisi sebagai autocratic legalism (legalisme otokratis), di mana instrumen hukum dan prosedur konstitusional digunakan justru untuk memperkuat kekuasaan otoriter dan membatasi kompetisi demokrasi. Stabilitas politik yang terlihat di permukaan sering kali merupakan hasil dari konsolidasi kekuasaan yang kian kuat di tangan eksekutif, yang berimplikasi pada penyempitan ruang sipil dan penurunan kualitas penegakan hukum secara signifikan.

Kekuasaan sering kali melenceng dari makna asli konstitusi dan hanya menjadikannya sebagai formalitas belaka. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang sehat antarlembaga negara. Tanpa adanya kendali yang kuat, kekuasaan akan cenderung menumpuk pada satu pihak, yang akhirnya berisiko mengabaikan hak-hak rakyat dan kepentingan umum. Intinya, konstitusi tidak boleh berhenti sebagai tumpukan kertas saja, tetapi harus menjadi aturan yang benar-benar diterapkan secara nyata oleh para pemimpin negara.

Dalam kondisi seperti ini, konstitusi menjadi senjata utama untuk melindungi hak rakyat dan memastikan pemerintah tidak bertindak semena-mena di luar aturan. Konstitusi menjaga agar kekuasaan penguasa dan hak setiap individu tetap seimbang, serta menyediakan jalan hukum untuk mengoreksi kebijakan yang melanggar hak asasi manusia.

Salah satu tugas terpenting Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengawal agar setiap hukum yang berlaku tetap sejalan dengan aturan dasar negara. Hal ini pun dilakukan oleh banyak negara lain yang menempatkan MK dalam sistem mereka. Di Indonesia, menguji undang-undang menjadi hal yang wajib dilakukan demi menjaga marwah konstitusi, karena UUD 1945 telah menegaskan bahwa aturan hukum tertinggilah yang berkuasa, bukan kehendak parlemen

Kekacauan aturan negara yang terjadi saat ini sebenarnya masih bisa diperbaiki. Solusinya adalah pemerintah harus berani membenahi lembaga dari dalam, seperti memastikan setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar ditaati dan membuat aturan pemilu yang adil bagi semua pihak. Negara harus kembali fokus pada kepentingan rakyat dan hukum, bukan sekadar mengikuti kemauan politik sesaat.

Tahun 2026 akan menjadi penentu bagi masa depan Indonesia. Keberhasilan dalam memperbaiki cara kerja MK, membenahi sistem partai, dan tetap menjamin kebebasan berpendapat akan menunjukkan apakah Indonesia tetap menjadi negara hukum yang demokratis atau justru berubah menjadi negara yang menggunakan hukum untuk kepentingan penguasa. Pada akhirnya, kedaulatan rakyat hanya bisa terjaga jika hukum benar-benar dipakai untuk membatasi kekuasaan, bukan malah menjadi alat bagi mereka yang berkuasa.