Konten dari Pengguna

Memahami Objektifikasi dalam Struktur Patriarki

Fadia Azzahra Salsabilla

Fadia Azzahra Salsabilla

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 11 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadia Azzahra Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

cr from : https://images.pexels.com/photos/4003151/pexels-photo-4003151.jpeg
zoom-in-whitePerbesar
cr from : https://images.pexels.com/photos/4003151/pexels-photo-4003151.jpeg

Patriarki adalah sebuah sistem hierarki gender di mana otoritas, kekuasaan, dan kendali dominan dipegang oleh kaum pria, baik dalam lingkup domestik keluarga maupun dalam partisipasi sosial dan politik secara luas.

Sistem ini menciptakan lingkungan di mana laki-laki diposisikan sebagai subjek yang berdaulat, sementara perempuan sering kali ditempatkan dalam posisi subordinat sebagai "manusia kelas dua" yang eksistensinya didefinisikan melalui ketergantungan pada otoritas laki-laki.

Ketimpangan ini diperkuat oleh internalisasi nilai-nilai patriarkal yang dilegitimasi melalui berbagai institusi sosial seperti agama, hukum, dan media massa. Melalui proses sosialisasi yang panjang, masyarakat—termasuk perempuan itu sendiri—sering kali menganggap struktur ini sebagai sesuatu yang alamiah atau kodrati.

Padahal, patriarki merupakan konstruksi sosial yang sengaja dipelihara melalui pembatasan peran gender yang kaku, di mana laki-laki diharapkan menjadi figur yang rasional, kuat, dan pengambil keputusan, sementara perempuan diharapkan bersifat pengasuh, lembut, dan tunduk pada peran domestik.

Dalam kacamata patriarki, tubuh perempuan sering kali tidak dipandang sebagai subjek yang merdeka, melainkan sebagai properti yang memiliki nilai simbolik bagi kehormatan laki-laki dan keluarga. Perspektif sejarah menunjukkan bahwa posisi perempuan sebagai "kelas nomor dua" telah mengakar kuat dalam berbagai peradaban kuno hingga masa kolonial.

Pada zaman Vedic (1500 SM), misalnya, perempuan tidak diberikan hak atas warisan, yang secara efektif menempatkan mereka sebagai subjek yang secara ekonomi bergantung sepenuhnya pada laki-laki. Tradisi serupa ditemukan dalam perkembangan sejarah di mana perempuan dinikahkan sebelum pubertas untuk memastikan otonomi tubuh dan intelektual mereka tetap berada di bawah kendali otoritas patriarkal.

Sejarah penjajahan di Indonesia punya peran besar dalam memperburuk cara orang memandang tubuh perempuan. Di masa penjajahan Belanda dan Jepang, banyak perempuan kita yang dipaksa menjadi budak seks bagi tentara asing. Saat itu, tubuh perempuan benar-benar dianggap seperti 'barang rampasan perang' yang boleh digunakan sesuka hati. Sayangnya, cara berpikir kuno ini masih tersisa sampai sekarang. Akibatnya, banyak orang merasa berhak mengatur, mengkritik, atau bahkan menghina tubuh perempuan di depan umum. Tubuh perempuan seolah-olah hanya jadi 'pajangan' yang standarnya ditentukan oleh apa yang dianggap menarik atau pantas menurut sudut pandang laki-laki saja.

Budaya patriarki juga menciptakan kondisi di mana kekerasan terhadap perempuan sering kali dimaafkan secara sistematis atau dianggap sebagai "kejahatan biasa" (usual crime). Normalisasi ini terjadi karena posisi ontologis perempuan yang dianggap rendah, sehingga kerugian yang mereka alami sering kali tidak diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam banyak kasus, kekerasan fisik, psikis, dan seksual digunakan oleh laki-laki sebagai praktik kekuasaan untuk mempertahankan kendali atas perempuan, yang sering kali terjebak dalam rasa malu dan ketakutan yang sengaja ditanamkan oleh budaya tersebut.

Struktur patriarki tidak hanya menindas perempuan, tetapi juga menciptakan konstruksi maskulinitas yang berbahaya bagi laki-laki itu sendiri, yang dikenal sebagai maskulinitas toksik (toxic masculinity). Maskulinitas toksik adalah bentuk maskulinitas berlebihan yang dibentuk oleh ekspektasi sosial yang kaku, di mana laki-laki dituntut untuk selalu kuat, dominan, agresif, dan dilarang mengekspresikan emosi yang dianggap "feminin" seperti kesedihan atau kerentanan.

Budaya ini mengajarkan laki-laki sejak dini bahwa keberhasilan mereka sebagai pria diukur dari kemampuan mereka untuk mengendalikan orang lain dan mengambil risiko, bahkan melalui penggunaan kekerasan.

Penelitian mengungkapkan kenyataan pahit, yaitu adanya hubungan yang sangat kuat antara cara pandang patriarki dengan tingginya kasus kekerasan seksual. Secara angka, pengaruhnya mencapai 63,2%. Artinya, sebagian besar perilaku kekerasan seksual bukan terjadi begitu saja, melainkan berakar dari budaya yang kita pelihara.

Masyarakat Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait normalisasi kekerasan seksual melalui apa yang disebut sebagai rape culture (budaya pemerkosaan). Budaya ini tercermin dalam tingginya praktik victim-blaming (menyalahkan korban), di mana masyarakat cenderung mencari-cari kesalahan pada diri korban—seperti cara berpakaian, waktu keluar malam, atau perilaku pergaulan—sebagai alasan untuk memaklumi tindakan pelaku.

Narasi ini sering kali diperkuat oleh media massa yang lebih fokus pada detail perilaku korban daripada tindakan kriminal pelaku, sehingga menciptakan pembenaran terhadap pemerkosaan melalui penguatan mitos-mitos seksual

Mitos bahwa korban kekerasan seksual “mengundang” kekerasan karena cara berpakaian dan perilakunya juga masih sering memengaruhi proses penanganan kasus. Padahal, kekerasan seksual selalu melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan berhubungan dengan identitas kompleks dan pola kekuasaan yang bervariasi). Korban kekerasan seksual adalah kelompok yang rentan, termasuk laki-laki feminin, perempuan maskulin, orang tua, orang dengan disabilitas, dan berbagai identitas kompleks lainnya.

Para sarjana feminis percaya bahwa relasi kekuasaan adalah hal yang perlu dicermati secara saksama untuk menunjukkan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan struktural daripada individual

Perkosaan adalah konspirasi politik patriarkis. Sistem patriarki menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua. Kultur patriarki ini secara turun-temurun membentuk perbedaan perilaku, status, dan otoritas antara laki-laki dan perempuan di masyarakat yang kemudian menjadi hirarkigender. Dalam perkosaan, persoalan paling pertama adalah bukan soal hasrat menyetubuhi, tetapi hasrat untuk menguasai. Penguasaan ini erat kaitannya sebagai penanda utama dominasi. Pandangan bahwa perempuan makhluk lemah yang harus dilindungi bersumber dari kultur patriarki.

Dekonstruksi pemerkosaan melalui kacamata patriarki mengungkap bahwa kekerasan seksual adalah fenomena politik dan sosiologis, bukan sekadar masalah kriminalitas individual. Kekerasan seksual adalah manifestasi paling brutal dari kegagalan sistem sosial dalam mengakomodasi hak-hak dasar perempuan dan kelompok rentan lainnya sebagai subjek yang berdaulat atas tubuh mereka sendiri. Untuk mengatasi masalah sistemik ini, diperlukan strategi yang melampaui legislasi formal

Dalam pemahaman umum, perkosaan didefenisikan sebagai hubungan seksual yang tidak diinginkan. Artinya, bila perempuan mengatakan “Tidak”, berarti itu perkosaan. Kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Harusnya Pemerintah dan masyarakat lebih peduli lagi dan memperhatikan masalah ini, agar tidak ada lagi korban,” kata Peneliti, Ahli Kajian Gender dan Seksualitas sekaligus Dosen Universitas Amsterdam, Prof. Dr. Saskia E. Wieringa saat memberikan kuliah umum yang bertema “Perkosaan, Kekuasaan dan Patriarki” di gedung M, FISIP UI (23/01)).

Budaya patriarki dan feodal membuat kasus pemerkosaan yang kebanyakan korbannya adalah perempuan menjadi semakin rumit. Budaya yang tidak mendengarkan suara perempuan menjadikan perempuan tidak bisa mengatakan ‘tidak’ dengan jelas. Kata ‘tidak’ yang diucapkan perempuan tidak selalu dimaknai ‘tidak’ oleh laki-laki. Perempuan pun dibentuk menjadi makhluk yang bisu.

Titik pusat patriarki yang perlu untuk selalu diperhatikan adalah bagaimana jika peradaban ini tidak dapat terlepas dari budaya tersebut. Apa yang terjadi pada negara jika sudah seperti itu?. Negara Indonesia mencatat dari tahun ke tahun angka kasus kekerasan gender terus meningkat meskipun, dinamikanya fluktuatif. Catatan tahunan 2022 dari Komnas mencatat bahwa di tahun 2021 kasus kekerasan gender sebesar 338.496. Jumlah tersebut merupakan peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 49.7% dari 226.062 kasus. Bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut mengarah hingga ke pelecehan seksual berupa pemerkosaan, marital rape, incest, pencabulan, eksploitasi seksual serta bentuk-bentuk kekerasan lain baik secara verbal maupun fisik.

Dampak lain yang terbawa oleh konstruksi patriarki adalah domestikasi gender. Pada konteks domestikasi gender ini laki-laki disematkan dalam status kepala rumah tangga setelah menikah yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rumah tangga, sementara perempuan terbatasi oleh lingkup domestik seperti mengasuh, melayani dan merawat rumah tangga. Dari pandangan tersebut, laki-laki akan dipandang negatif jika tidak memenuhi tuntutan ekonomi begitu juga dengan perempuan yang tidak memiliki cukup ruang gerak untuk berpartisipasi dalam ranah kehidupan lainnya.

Karena berbagai masalah di atas, perempuan mulai bergerak melakukan perubahan melalui gerakan feminisme. Feminisme sendiri adalah sebuah paham yang memperjuangkan kebebasan perempuan dari segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan eksploitasi. Di Indonesia, semangat ini sudah dimulai sejak zaman RA Kartini yang dengan gigih berusaha mendobrak aturan sosial yang membeda-bedakan posisi laki-laki dan perempuan.

Penting untuk dipahami bahwa gerakan ini bukan hanya urusan perempuan. Karena patriarki juga membebani laki-laki dengan standar 'maskulinitas' yang kaku, maka perubahan sosial ini harus dilakukan bersama-sama oleh laki-laki dan perempuan.

Dalam perkembangan di masa sekarang, perempuan mulai berpartisipasi dalam berbagai ranah dunia industri, seni dan ketenagakerjaan dan menarik perhatian publik melalui tema women empowermen. Tema tersebut bertujuan untuk melawan arus stigma patriarki melalui karya-karya mereka dalam berbagai macam bentuk media seperti film, buku atau lagu. Hingga sampai pada perkembangan kesetaraan gender di Indonesia yang dapat kita lihat melalui IKG (Indeks Kesetaraan Gender).

Penyelesaian masalah kekerasan seksual tidak dapat dipisahkan dari upaya membongkar mekanisme produksi pengetahuan yang timpang. Berdasarkan perspektif sosiologi keluarga, tindakan kekerasan sering kali dipicu oleh pengetahuan yang didapatkan dari pola asuh orang tua yang tidak setara. Pengetahuan ini diperkuat oleh wacana publik yang didominasi oleh laki-laki, menciptakan "definisi kebenaran" yang menguntungkan mereka yang memegang kuasa lebih tinggi.

Upaya untuk menangani isu kekerasan seksual tidak hanya bersifat kuratif atau penanganan terhadap korban kekerasan seksual, namun harus dimulai dari upaya preventif (pencegahan), sehingga dapat meminimalisasi jatuhnya korban berikutnya.

Aspek regulasi untuk penegakan hukum juga tidak kalah penting. Secara yuridis normatif, peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang masalah kekerasan seksual masih bersifat parsial dan tersebar di beberapa produk hukum, terutama undang-undang, antara lain Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Oleh karena itu sudah saatnya terdapat undang-undang yang secara komprehensif khusus mengatur mengenai penghapusan kekerasan seksual.

Ini menunjukkan bahwa menghapus kekerasan seksual bukanlah pekerjaan yang bisa selesai dalam semalam, melainkan sebuah perjuangan panjang yang sangat rumit. Memiliki undang-undang atau kebijakan anti-kekerasan seksual memang langkah awal yang penting, namun itu barulah satu kepingan dari puzzle yang besar. Kebijakan tersebut tidak akan punya taring jika cara berpikir masyarakat masih memaklumi kekerasan, atau jika aparat yang menjalankan hukum masih memiliki pandangan yang berat sebelah.

Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang progresif seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasinya di lapangan masih terbentur oleh tembok besar bias patriarki di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH). Hukum positif sering kali terjebak dalam pendekatan yang menyederhanakan masalah dan menutup ruang bagi pengakuan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kompleks.

Bias patriarki dalam sistem peradilan pidana Indonesia tercermin dalam beberapa aspek krusial yang diidentifikasi melalui riset indeksasi putusan pengadilan. APH cenderung memelihara stereotip gender tradisional dalam menilai kasus kekerasan seksual.

Riset dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) terhadap ratusan putusan pengadilan mengungkap bahwa sistem hukum Indonesia masih sangat offender-oriented (berorientasi pada pelaku) daripada fokus pada pemulihan korban. Beberapa temuan kunci mengenai bias patriarki pada APH meliputi:

1. Perspektif Menyalahkan Korban: Hakim dan penyidik sering kali menganggap gaya berpakaian atau perilaku korban sebagai pemicu kekerasan seksual, yang kemudian digunakan untuk meringankan hukuman pelaku.

2. Identifikasi Riwayat Seksual: Terdapat kecenderungan untuk mempertimbangkan riwayat seksual korban sebagai fakta hukum guna menilai kredibilitas kesaksiannya. Jika korban dianggap tidak "suci", hakim sering kali menyimpulkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar "suka sama suka".

Hambatan ini menunjukkan urgensi untuk melakukan revisi terhadap kerangka hukum yang bias gender dan mengadopsi pendekatan yang lebih netral serta inklusif. Hukum pidana harus mampu merespons kompleksitas realitas sosial di mana kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja tanpa memandang identitas gender konvensional. Penguatan peran negara dalam memenuhi hak-hak korban, termasuk akses terhadap dukungan psikologis, pemulihan sosial, dan perlindungan hukum, menjadi syarat mutlak dalam implementasi UU TPKS

Kita harus menggeser perspektif hukum dari yang awalnya hanya berorientasi pada pelaku menjadi berorientasi pada pemulihan korban secara utuh. Selain itu, masyarakat luas harus secara sadar menghentikan narasi victim-blaming dan mulai membangun lingkungan yang aman bagi siapa pun untuk melapor tanpa takut dicap "tidak suci" atau "lemah".

Dengan belajar dari pengalaman internasional seperti Konvensi Istanbul, kita diingatkan bahwa kesetaraan di level ekonomi saja tidak cukup; kita butuh transformasi budaya yang total untuk mengakui hak asasi perempuan sebagai subjek berdaulat, sehingga kekerasan tidak lagi dianggap sebagai "kejahatan biasa" namun sebagai pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.

Oleh karena itu, kita perlu melakukan intervensi secara serentak di berbagai lini. Di satu sisi, kita harus terus mengkritisi dan memperbaiki sistem hukum agar lebih berpihak pada keadilan bagi korban, bukan malah memberikan celah bagi pelaku. Di sisi lain, kita harus masuk ke akar rumput untuk mengubah pola pikir dominan yang selama ini menormalkan ketimpangan gender.

Hal ini mencakup edukasi yang masif agar perspektif gender yang adil menjadi dasar cara kita bertindak, baik di dalam rumah, lingkungan kerja, hingga instansi negara. Hanya dengan menyatukan kekuatan antara kebijakan yang tegas, penegak hukum yang empati, dan masyarakat yang sadar akan hak asasi manusia, kita bisa benar-benar mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan seksual.

Kita perlu memulai dengan mereformasi cara pengetahuan diproduksi dan diwariskan dalam keluarga; orang tua harus mulai menerapkan pola asuh yang setara, di mana anak laki-laki tidak dididik untuk mendominasi dan anak perempuan tidak dilatih untuk sekadar patuh atau menjadi "bisu".

Sangat penting bagi kita untuk mengajarkan konsep otonomi tubuh sejak dini kepada anak-anak. Mereka harus paham bahwa dirinya sendiri adalah pemilik sah atas tubuhnya, dan tidak ada orang lain yang boleh melanggarnya. Dengan pemahaman ini, kita bisa meruntuhkan pandangan kolot yang selama ini menganggap tubuh perempuan hanyalah sebuah 'properti' atau alat untuk menjaga harga diri laki-laki.

Hanya dengan meruntuhkan fondasi patriarki yang selama ini memberikan impunitas bagi pelaku dan menanamkan rasa bersalah pada korban, keadilan sejati dapat diwujudkan. Perjalanan menuju masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual menuntut komitmen radikal untuk mengubah cara kita melihat kekuasaan, menghormati otonomi tubuh, dan menjamin bahwa setiap individu memiliki hak mutlak atas martabat dan keselamatannya sendiri.