Trend Juali Beli Online dengan Sistem Dropshipping

Fadia Laila Syafitri
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
11 Juni 2022 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadia Laila Syafitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Jual beli merupakan proses saling tukar menukar antara benda dengan uang ataupun saling memberikan harta benda satu sama lain dengan adanya imbalan yang telah disepakati. Menurut Syafi’iyah jual beli merupakan akad tukar menukar harta dengan harta benda dengan syarat yang akan diuraikan nanti agar mendapatkan kepemilikan terhadap benda atau manfaat untuk waktu selamanya. Jual beli juga transaksi bermuamalah yang disukai Nabi dan para sahabatnya.
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan zaman serta teknologi, munculah jual beli online yang sudah banyak terdapat pada sosial media dan e-commerce. E-commerce menjadi semakin berkembang dalam sistem transaksi jual beli, salah satunya ialah sistem transaksi menggunakan sistem dropshipping. Sistem transaksi dropshipping merupakan salah satu jenis bisnis online afiliasi. Apa sih bisnis online afiliasi itu?
Nah, bisnis online afilasi itu berarti dropshipper ini memasarkan produk orang lain melalui internet. Dengan bentuk barang ataupun jasa, yang mana produk-produk tersebut bukan produk yang dibuat sendiri.
Sistem dropshipping pernah menjadi perbincangan dikalangan para pelaku usaha karena modelnya menjadi peminat bagi para pelaku usaha khusunya pelaku usaha online dengan alasan modal kecil bahkan tidak punya modal pun mereka bisa menjualkan produk-produk. Selain itu, karena dropshipphing hanya mempromosikan melalui intenet atau bahkan sekarang sudah banyak dipromosikan di akun media sosial pribadi dengan memasang foto dan kriteria barang serta harganya.
ADVERTISEMENT
Namun menurut saya, sistem dropshipping kurang memuaskan bagi pembeli karena pembeli tidak bisa melihat barang yang akan dibeli secara langsung. Selain itu, pembeli tidak bisa menerapkan bayar ditempat atau COD dalam pembayaranya. Dan sistem dropshipping juga mudah terkena penipuan, ketika pembeli sudah melakukan pembayaran namun barang tidak kunjung dikirim ke konsumen dan barang yang dikirim pun kadang tidak sesuai oleh gambar. Nah hal tersebut kurang memuaskan hak untuk konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan keamanan serta mendapatkan informasi yang jelas dan jujur atas produk yang dijual.
Perbandingan antara akad salam dan akad wakalah dengan sistem dropshipping ini memiliki kesamaan dari alur juga pihak-pihak yang berperan. Sesuai dengan rukun dan syarat sah salam yang berlaku, sistem dropshipping bisa dinilai sah. Rukun salam lengkap dengan transaksinya, dan syarat sahnya pun sudah dipenuhi sistem dropshipping. Sesuai kaidah usul fiqh, hukum asal dalam semua bentuk muamalah ialah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Diluar barang yang diperjualbelikan, sistem dropshipping ini ialah boleh.
ADVERTISEMENT
Dalam akad wakalah, sistem dropshipping memiliki kesamaan dalam menentukan posisi dropshipper pewakil barang dan supplier yang mewakilkan barang.
Dengan memahami beberapa kekurangan dari sistem dropshipping maka sebelum memulai bisnis online khususnya menggunakan sistem dropshipping perlu bagi para pelaku usaha mencari solusi dari kekurangan tersebut. Dengan adanya prinsip syariah didalamnya sudah tentu hal ini akan membuat para pelaku usaha online yang beragama Islam menjadi tidak meragukan hukum halal atau haramnya sistem ini. Sehingga pada masa yang akan datang dengan menggunakan sistem ini akan membuat para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya tanpa harus memfokuskan modal berupa uang.